- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jatim terus melakukan pembinaan pemahaman dalam pengelolaan perpustakaan. Upaya tersebut dilakukan agar pengelolaannya sesuai standart yang benar.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bahwa setiap instansi atau lembaga wajib menyelenggarakan perpustakaan,” ujar Kepala Disperpusip Jatim Ir. Tiat S. Suwardi, MSi saat memberikan laporan pada acara Pembukaan Pembinaan Perpustakaan Khusus di Hotel di Hotel Platinum Surabaya, Selasa (21/6).

Tiat menjelaskan, maksud dilaksanakan pembinaan kali ini yakni untuk memberikan informasi, gambaran awal dan wawasan seputar penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus.

“Saat ini yang kita lakukan pembinaan yakni di lingkup pondok pesantren (Ponpes). Agar apa, yakni agar perpustakaan yang dilakukan sesuai standar nasional perpustakaan yang berlaku,” jelasnya.

ads

Adapun peserta yang mengikuti, sebut Tiat, berasal dari pengelola perpustakaan di lingkup Ponpes Salafiyah di Jatim. Jumlahnya sebanyak 60 Ponpes.

“Penyelenggaraan perpustakaan dimaksud paling sedikit memenuhi syarat, yakni memiliki koleksi perpustakaan, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, sumber pendanaan, serta wajib memberitahukan ke perpustakaan nasional,” ujarnya.

Dirinya berharap, melalui pembinaan perpustakaan khusus kali ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang sama dalam mengelola perpustakaan sesuai standar yang benar di seluruh Ponpes di Jatim.

“Agar apa, agar pengelolaannya sesuai standar yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI,” terang Tiat.

Sementara itu, dalam sambutan pembukaannya, Asisten Administrasi Pembangunan Setda Prov. Jatim Drs. Sjaichul Ghulam, MM mengajak kepada seluruh peserta yang hadir agar memahami dalam pengelolaan perpustakaan khusus yang ada di setiap ponpes.

Pemahaman tersebut dinilai sangat penting. Pasalnya, tenaga yang mengelola memiliki kemampuan spesifik terkait bidang subyek perpustakaan.

“Lalu koleksi yang dimiliki yang dilayankan terbatas pada subyek yang menjadi minat tertentu dari pemustakanya. Termasuk juga pemakainya berasal dari komunitas atau kalangan tertentu juga,” katanya.

Unsur-unsur tersebut dinilai Sjaichul Ghulam dapat berpengaruh pada jenis perpustakaan khususnya. Sehingga, peran perpustakaan khusus nanti dapat mendukung visi dan misi organisasi induknya dalam mencapai tujuannya.

“Saat ini, jumlah perpustakaan khusus yang ada di Jatim sebanyak 5.953 perpustakaan khusus,” katanya.

Jumlah tersebut terdiri dari 3.842 perpustakaan Masjid, 149 perpustakaan Pura/Wihara, 387 perpustakaan gereja Katolik/Kristen, 1.046 perpustakaan Ponpes, dan 529 instansi.

“Kami berharap adanya kegiatan pembinaan ini bapak ibu dapat merubah cara pandang tentang pentingnya keberadaan perpustakaan pada pondok pesantren seperti yang diamanatkan undang-undang 43 tahun 2007 tentang perpustakaan,” ungkapnya.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!