- iklan atas berita -

Purworejo-Seorang Perangkat Desa Banyuurip, Kecamatan Banyuurip Purworejo, Supriyani akan menempuh proses hukum karena merasa disudutkan dan dicemarkan nama baiknya terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa dua remaja di desa tersebut.

Langkah itu diambil menyusul unggahan video keluarga korban serta pernyataan pengacara kondang Hotman Paris pada akun Instagram Hotmanparisofficial beberapa waktu lalu.

Yunus, Kuasa Hukum Supriyani tegas mengatakan bahwa segala informasi terkait tindakan perangkat Desa Banyuurip yang disampaikan dalam unggahan pada akun IG Hotmanparisofficial adalah berita bohong. Informasi itu merupakan fitnah yang merugikan kliennya.

“Ya, segera klien kami akan segera menempuh proses hukum. Ini pencemaran nama baik, kami akan meminta pertanggungjawaban keluarga korban termasuk pengacaranya,” kata Yunus kepada metrotimes, Minggu (20/10) sore.

Dia menceritakan, kejadian berawal pada Oktober 2023 lalu. Saat itu Supriyani selaku perangkat desa Banyuurip dihubungi melalui telepon selular oleh warganya yang bernama Tutik dengan maksud hendak bertemu karena keponakannya mengalami masalah. Sesaat setelah itu Supriyani mendatangi rumah Tutik untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan yang menimpa keponakanya itu.

ads

Pada pertemuan itu Tutik mengadu dan meminta dibantu menyelesaikan persoalan keponakannya yang hamil diluar nikah. Dalam pengakuannya gadis itu tidak dapat menjelaskan namun melalui penelusuran pesan WA maupun foto dan video di HP milik gadis tersebut, sehingga didapat adanya dugaan hubungan suka sama suka antara gadis itu dengan seorang laki-laki yang juga masih berusia belasan tahun.

Mendengar kenyataan itu Supriyani merasa miris kemudian berembuk bersama Ketua RT dan RW setempat. Dalam musyawarah terbatas itu Supriyani menawarkan kepada keluarga apakah permasalahan kehamilan si anak itu akan diajukan ke proses hukum atau diselesaikan secara musyawarah. Pihak keluarga justru menghendaki agar dimusyawarahkan secara baik.

Selanjutnya Supriyani bersama suaminya mencari tahu keberadaan laki laki dimaksud hingga dipertemukan kedua keluarga untuk berembug kemudian kedua keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya. Karena keduanya masih anak dibawah umur maka diambil jalan tengah untuk melaksanakan pernikahan dibawah tangan/siri sambil menunggu kelahiran jabang bayi.

Dalam perkembanganya Supriyani dan pemerintah desa bersama beberapa tokoh masyarakat sudah cukup membantu sesuai dengan keinginan keluarga. Belakangan tanpa sepengetahuan pihak pemerintah desa keluarga korban membuat laporan polisi.

“Apa sebabnya, ibu Supriyani dan pihak desa juga tidak mengetahui, karena menurutnya permasalahan sudah selesai dan sudah berumah tangga, terlebih kedua keluarga sudah terjalin hubungan baik,” katanya.

Terkait laporan itu, Supriyani sendiri pernah dimintai klarifikasi oleh PPA Polres Purworejo dan dalam klarifikasinya Supriyani sudah menceritakan sesuai fakta sebatas apa yang diketahuinya. Beberapa waktu kemudian Supriyani memdengar jika pelaporan itu dicabut dan ia tidak mengetahui alasan kelurga korban mencabut laporan tersebut.

Yunus melanjutkan, belakangan beredar foto tangakapan layar yang berisi catatan nama-nama pelaku dan kronologis kejadian berikut tanggal selama setahun dengan dalih adanya perkosaan pada kakak beradik tersebut. Supriyani tidak mengetahui siapa pembuatnya, apakah itu dari pihak keluarga sendiri, pengacaranya atau orang lain.

“Yang jelas beredarnya berita berita itu telah membuat resah masyarakat khususnya Desa Banyuurip. Apalagi sebelumnya ini si kakak korban pernah bermasalah karenan tertangkap oleh warga di gubug pinggir sawah didaerah Pogung diduga melakukan persetubuhan dengan 2 remaja laki laki,” ujarnya lagi.

Yunus menambahkan, sehubungan adanya tuduhan atau pernyataan pada siaran Pers di akun Instagram Hotmanparisofficial yang menyampaikan ada perangkat Desa Banyuurip menerima dan mengambil uang Rp5 jt dari salah satu pelaku, sungguh hal itu sebagai cerita atau pernyataan yang tidak benar dan tdak berdasar.

Terlebih adanya pernyataan atau tulisan lain diakun hotmanparisofficial yang menyebut bahwa pernikahan siri itu terjadi lantaran dipaksa. Tegas Yunus menyebut bahwa hal itu sebagai kebohongan karena pernikahan itu terjadi karena keluarga si anak sendiri yang menghendakinya.

Menurut yunus Mengenai Rumor apakah itu perkosaan atau hubungan lain (booking out) yang paling mengetahui ya si anak (korban) dan para pelaku. Hal akan itu akan terungkap melalui proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut oleh Polres Purworejo.

Dengan adanya publikasi berita bohong tersebut Supriyani melalui Penasehat Hukumnya tetap akan minta pertanggungan jawab dari keluarga termasuk pengacaranya yang membuat dan membiarkan berita bohong. Mengingat informasi sudah itu menjadi konsumsi publik yang tidak hanya di Purworejo

“Ibu Supriyani bersama tokoh masyarakat pada niatnya telah tulus membantu warganya, namun justru dicemarkan nama baiknya. Maka secepatnya ibu Supriyani akan menempuh langkah hukum,” kata Yunus lagi.

Yunus menyayangkan adanya publikasi terhadap persoalan anak atau anak yang berhadapan dengan hukum. Semestinya keluarga bisa bijak atau pengacara sekelas Hotman bisa lebih menyaring lagi karena publikasi semacam itu dapat berpengaruh pada tumbuh kembang si anak, terlebih membuat berita dengan cerita yang belum valid dan sekedar tujuan agar bisa viral.

Hal itu dinilai dapat menimbulkan stigma negatif pada si anak. Selain itu, hal semacam ini bertentangan dengan apa yang dikehendaki Undang-undang perlindungan anak.

“Seharusnya bisa dikoordinasikan dulu dengan aparat penegak hukum dan tidak sembarangan membuat persangkaan atau argumentasi tanpa sumber dan dasar yang jelas. Ini tentu sangat meresahkan,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!