- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah melakukan rapat paripurna dalam rangka persetujuan penetapan program penetapan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 dan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku.

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, dihadiri seluruh anggota dewan dan Wakil Gubernur Maluku, Drs Barnabas N Orno berlangsung Rabu (9/3) di ruang paripurna Balai Rakyat Karang Panjang Ambon.

Pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, menandaskan pada rapat paripurna ini kita akan melakukan persetujuan bersama tentang 10 buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pembentukan Perda atas persetujuan bersama selain memberikan makna kesetaraan hubungan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah juga mengandung makna tanggung jawab bersama untuk mengupayakan terbentuknya Perda yang aspiratif, berkualitas dan akuntabel untuk dijadikan sebagai dasar hukum operasional setiap kebijakan daerah.

” Pembahasan 10 buah Ranperda yang akan ditetapkan ini telah melalui proses yang panjang sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu pembahasan dan pembicaraan tingkat pertama dan pembahasan dan pembicaraan tingkat dua sesuai mekanisme dan pembahasan Ranperda maka tahapan pembicaraan pada tingkat satu telah selesai dan tahapan pembicaraan pada tingkat dua telah menyelesaikan persetujuan dewan terhadap laporan hasil kerja Bapemperda, komisi-komisi yang membuat proses pembahasan dan pendapat fraksi-fraksi,” kata Sairdekut.

ads

Dijelaskannya, ke 10 Ranperda mendapat persetujuan penetapan hari ini adalah, pertama, Ranperda tentang penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat , dua, Ranperda tentang rancangan umum energi daerah tahun 2022-2050, tiga Ranperda tentang pusat distribusi di Provinsi Maluku, empat Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, lima Ranperda tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum dan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian Covid-19, enam Ranperda tentang pembangunan kepemudaan , tujuh Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, delapan Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Maluku no 13 tahun 2003 tentang retribusi jasa umum, sembilan Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Maluku nomor 14 tahun 2003 tentang retribusi jasa usaha dan ke sepuluh adalah Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Maluku no 15 tahun 2003 tentang retribusi jasa tertentu.

Lebih lanjut jelas Sairdekut, pengambilan keputusan DPRD Provinsi Maluku terhadap ke 10 buah Ranperda dimaksud untuk itu dengan mempertimbangkan pada seluruh proses pembahasan maka ke 10 Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!