METRO TIMES ( Ambon ) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku akhirnya melengkapi dan memasukan persyaratan administrasi untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku.
Sesuai rencana (Alm). Fredy Rahakbauw akan diganti dengan Yunus Serang dari daerah pemilihan (Dapil) 6 yaitu Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru dan Maluku Tenggara.
Kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (30/3/2022) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Bodewin Wattimena mengatakan, semua persyaratan PAW sudah dipenuhi oleh DPD Partai Golkar Maluku.
Sehingga kami (DPRD, red) telah menyiapkan surat untuk diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku dalam waktu dekat.
Sebelum surat pengusulan PAW disampaikan kepada KPUD Maluku surat tersebut akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimuri.
Selanjutnya surat PAW tersebut akan disampaikan ke KPUD Provinsi Maluku untuk meminta daftar nama calon berikut.
Surat yang disampaikan kepada KPUD Maluku ini tujuannya untuk kepentingan mendapatkan nama calon pengganti dari (Alm). Fredy Rahakbauw sesuai dengan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
“Kalau KPUD Maluku sudah selesai memproses surat tersebut maka kita meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Bapak Gubernur Maluku,” ujar Wattimena.