- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Regulasi daerah yang ditetapkan tersebut masing-masing Perda Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Perda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah (usulan insiatif DPRD), dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah (usulan Pemprov Maluku).

Ketiga Perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku ,Benhur Watubun, di baileo rakyat, karang panjang, selasa (7/5/2024).

Kepada wartawan usai rapat paripurna, Watubun mengatakan penetapan Perda merupakan bukti keseriusan DPRD, dengan harapan dapat menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan baik.

“Satu kunci saja, bantu disabilitas itu pesan orang tua kita. Perda tersebut juga merupakan merupakan salah satu dari tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu kita meminta adanya tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Maluku untuk memberikan perhatian serius kepada disabilitas. Saya kira mereka ini membutuhkan satu terobosan dari kebijakan kita supaya mengangkat harkat dan martabat mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah, dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi kreatif serta merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya daerah.

ads

“Terdapat 14 jenis industri kreatif yang mestinya harus menjadi perhatian, antara lain periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, mode dan fashion, media termasuk didalamnya film, video dan fotografi, game, seni pertunjukan dan percetakan, software, riset dan pengembangan musik, brodcasting atau penyiaran,”rincinya.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya langkah langkah konkrit dari pemerintah daerah, seperti identifikasi potensi lokal, perlu dukungan pendidikan dan pelatihan, pameran dan promosi, perlunya dukungan anggaran, bahkan kolaborasi dan jaringan dari pemerintah daerah dan investor.

Sedangkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, penting dilakukan agar kekayaan dimiliki oleh daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien.

“Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan serta pertanggung jawaban pengawasan, maka perda ini dirasa penting untuk dijadikan acuan bagi setiap langkah dan kebijakan Pemda kedepan,”tutup Watubun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!