- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020, Didik Prasetya Adi, dua kali mangkir dari panggilan eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Panggilan eksekusi ketiga telah dilayangkan dan jika tidak diindahkan, maka mantan Direktur PDAU Purworejo tersebut bakal dijemput paksa.

Informasi itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya pada Kamis (12/1).

Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada terpidana. Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/1) pukul 14.00 WIB, tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hokum (PH).

“Karena selama proses sidang sampai putusan, terpidana ini statusnya tahanan kota, maka kita (Kejaksaan) harus melalui tahapan pemanggilan 1, 2 dan 3. Tapi intinya kami akan melaksanakan putusan itu sesuai putusan hakim,” katanya.

Atas ketidakhadiran pada panggilan kedua, Kejari telah mengirimkan panggilan ketiga untuk eksekusi pada Senin (16/1) pukul 10.00 WIB mendatang. Jika panggilan ketiga tidak diindahkan, maka upaya paksa akan dilakukan.

ads

“Jika ketiga tidak datang, maka akan dilakukan upaya paksa, bisa penjemputan paksa,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam,  majelis hakim yang diketuai oleh Dr Kukuh Subyakto, SHM Hum menjatuhkan putusan terhadap Didik Prasetya Adi berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

“Putusan hakim sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima,” terangnya.

Terkait perhitungan masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issnandi menjelaskan bahwa mekanisme perhitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara.

“Jadi 5 hari di luar (tahanan kota), sama dengan 1 hari tahanan penjara,” jelasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!