
Metro Times (Purworejo) Aparat Kepolisian saat ini sedang mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami dua warga Purworejo.
“Ada dua warga Purworejo yang diduga jadi korban TPPO. Saat ini masih kami dalami. Sejak beberapa hari lalu tim sudah bergerak mencari pelaku,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu, Selasa (13/6/2023).
Ziliwu menerangkan, dua korban TPPO itu masing-masing warga Kecamatan Banyuurip dan Warga Sindurjan Kecamatan Purworejo. Satu diantara dua korban tersebut sudah berhasil kembali ke Purworejo.
Sedangkan satu orang lainya masih berada di Malaysa dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Keluarga sangat khawatir karena tidak bisa melakukan komunikasi sejak tahun 2020 lalu.
“Keluarga komunikasi terakhir pada tahun 2020 lalu. Informasi saat itu dia bekerja sebagai ART,” sebut Kapolres.
Kapolres mengemukakan sesuai keterangan korban, pelaku bukan warga Purworejo dan kasus ini tidak terkait dengan kasus TPPO yang menimpa warga Cilacap. Pertemuan korban dan pelaku bermula dari media sosial facebook.
Selain mengungkap dan mengejar para pelaku, Polisi pun terus menelusuri adanya korban lain selain warga Banyuurip dan Sindurjan itu. Kapolres telah menginstruksikan seluruh Polsek untuk segera menindaklanjuti laporan warga terkait TPPO.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku, lanjut Kapolres, yakni dengan mengajak korban bekerja ke Malaysa secara cuma-cuma alias gratis. Mereka diberangkatkan dengan menggunakan visa kunjungan wisata.
Setelah tiba di Malaysa, mereka diserahkan kepada agen atau jejaring yang memanfaatkan jasa para calo pekerja migran illegal tersebut.
KBO Sat Reskrim Polres Purworejo Iptu Triatmoko menambahkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memperoleh imbalan sebesar Rp 30 juta perorang.
“Satu korban yang berhasil kembali ke Purworejo itu karena dia bersedia membayar uang tebusan kepada agen yang ada di Malaysa. Uang tebusanya Rp 45 juta,” sebut Triatmoko.(dnl)