
Metro Times (Batang) Dianggap turut serta melakukan kelalaian dan pembiaran sehingga terjadi tindak pidana pengelapan uang setoran pajak, dua pimpinan Jasa Marga Rest Area Batang (JMRAB), minta turut diseret jadikan tersangka. Hal itu disampaikan Muhammad Alfin Aufillah Zen, salah satu kuasa hukum terdakwa Fajar Hanief Pranacitra, mantan PKWT bagian staf keuangan JMRAB, saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Batang, Kamis (16/11/2023).
“Kami mohon majelis hakim dapat memberikan penetapan agar ada pelaku lain dijadikan tersangka turut serta sebagaimana ketentauan Pasal 55 ayat (1)
KUHP, seharusnya memenuhi unsur atau dengan memberi kesempatan, sarana, sebagaimana fakta persidangan akibat dua pimpinan yang tidak memberikan pengawasan maksimal, ada kelalaian dan terkesan adanya pembiaran,”kata M. Alfin Aufillah Zen di persidangan, didampingi Ulil Albab, yang hadir dari Rutan Batang.
Pihaknya juga memohon agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan asas kepatutan dan asas kelayakan. Diuraikan dalam pledoinya, sebagaimana fakta persidangan kliennya sudah mengakui melakukan tindak pidana, untuk itu pihaknya tidak memperdebatkan lagi terkait kebenaran tuntutan dan dakwaan jaksa, karena terdakwa sudah mengakui seluruh keuangan sudah digunakan untuk
kepentingan pribadi terdakwa untuk bermain online trading forex dan valuta asing.
“Namun demikian sudah seharusnya dalam perkara tersebut, bukan hanya terdakwa
seorang diri yang ditetapkan tersangka, melainkan seharusnya karena ada kelalaian dua pimpinan, maka sudah seharusnya dua pimpinan turut dijadikan tersangka, yang jelas adanya kelalaian dan pembiaran, hingga pengawasan tidak maksimal sampai 1 tahun lamanya, yang menyebabkan terjadinya tindak pidana,”sebutnya.
Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm (Jafli), itu juga menyampaikan hal meringankan, terdakwa memiliki riwayat penyakit asam urat, kolestrol tinggi, hemoglobin rendah dan sering pusing, kemudian sebelumnya belum pernah dihukum akibat melakukan tindak pidana, usia terdakwa tergolong sudah tua yakni 46 tahun dan sudah mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, terdakwa tergolong pribadi religius sewaktu masih bekerja dan ikut menghidupkan acara agama di lingkungan masjid Jasa Marga Rest Area Batang, yang pernah berperan sebagai Takmir Masjid dan bersedia mendidik santri-santri TPQ di masjid yang dipimpinnya sebagai takmir.
“Terdakwa adalah seorang kepala keluarga yang masih menafkahi seorang istri
dan 3 (tiga) orang anak yang masih kecil-kecil, sehingga masih membutuhkan
kasih sayang seorang ayah,”ungkapnya.
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang, Wuryanto, menuntut terdakwa Fadjar Hanief Pranacitra, telah melakukan penggelapan sebesar Rp 950 juta, uang setoran pajak Jasa Marga Rest Area Batang, dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi pidana yang telah dijalani. Membebankan biaya perkara Rp 5ribu. JPU menganggap terdakwa melakukan penggelapan karena adanya hubungan kerja dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahan, sebagaimana Pasal 374 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Hal-hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengaku bersalah menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan PT Jasa Marga Rest Area Batang sebesar Rp 950juta, dan terdakwa menikmati hasil dari kejahatannya,”kata jaksa Wuryanto, dalam amar tuntutannya. (Krs/dnl)