- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo akan bergerak cepat untuk mengungkap dugaan pemerkosaan yang menimpa dua remaja kakak beradik di Kecamatan Banyuurip. Polisi telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (21/10).

“Dari gelar perkara itu kami simpulkan, berdasarkan bukti permulaan ditemukan ada unsur pidana. Rekomendasinya, dua kasus tersebut penangananya kita tingkatkan dari penyelidikan kepada penyidikan,” kata Kapolres Purworejo melalui, Kasat Reskrim, AKP Catur Agus Yudo Preseno, Senin (21/10).

Dia menerangkan penanganan terfokus pada laporan keluarga korban. Sebagaimana diketahui terdapat dua perkara, pertama dugaan pemerkosaan yang dialami korban pertama yakni sang adik dengan satu orang terlapor serta satu perkara lainya dugaan pemerkosaan yang dialami sang kakak yang melipatkan dua terlapor.

“Jadi ada dua laporan dugaan pemerkosaan, kasus si adik yang terjadi pada tahun 2023 dan kasus yang menimpa si kakak yang terjadi pada tahun 2024. Berkasnya nanti kita pisah, karena peristiwanya berbeda, begitu pula korban, pelaku, waktu serta lokasinya kejadianya,” sebut Kasat lagi.

Terkait kasus ini pihaknya pun telah meminta keterangan keluarga korban sebagai terlapor. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus yang pernah diadukan dan kembali dicabut oleh keluarga korban tersebut.

ads

Menurut Catur, kuasa hukum korban juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi untuk mencari data awal. Jika memang kuasa hukum korban menemukan indikasi adanya peristiwa serta pelaku lain diluar tiga orang yang sudah dilaporkan polisi siap menerima laporan-laporan berikutnya.

“Yang dilaporkan saat ini untuk korban satu (si adik) hanya satu perkara dengan satu terlapor. Sedangkan korban kedua (si kakak) satu perkara dengan dua orang terlapor. Sehingga untuk saat ini kami fokuskan disitu. Kalau ada peristiwa lain dengan melibatkan tersangka yang lain silahkan dilaporkan, kami siap menindaklanjuti dengan proses penyelidikan,” ucap Catur.

Catur mengutarakan, sejatinya kasus tersebut telah diadukan pada 12 Juni 2024 lalu. Oleh keluarga korban aduan itu dicabut pada Agustus dengan alasan sudah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan di luar proses yang ditempuh kepolisian.

“Kami menghargai itu dan kami saat itu meminta supaya pengadu atau pelapor menyerahkan bukti berupa SKB (surat kesepakatan bersama) perdamaian itu tapi sampai sekarang keluarga korban tidak menyerahkan ke kami. Belakangan kasus ini ramai di media sosial dan ternyata kami lihat perkara itu belum selesai di luar. Sehingga kami tergerak untuk segera menuntaskan perkara ini. Kami kembali mengundang kembali pihak pengadu dan korban,” bebernya.

Tim Pengacara dari Hotman Paris 911 selalu Kuasa Hukum korban, Suyadi mengutarakan sebelum bergerak pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan bertemu kepada kepala dusun serta kepala desa Banyuurip. Menurutnya, upaya penyelesaian yang dimediasi oleh pemerintah desa tidak maksimal.

Ia juga mengemukakan dalam kasus yang menimpa dua kliennya diduga melibatkan 13 pelaku. Dari keseluruhan pelaku itu beberapa diantaranya masih bawah umur dan ada pula yang sudah dewasa.

Tri Sunu Agus Saptono, anggota tim kuasa hukum lainya membeberkan dari keterangan korban peristiwa yang menimpa klienya sempat direkam. Rekaman video itu yang akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengancam korban.

Pihaknya berharap polisi menindaklanjuti kasus tersebut secara baik demi keadilan para korban.(tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!