- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Jajaran Polres Purworejo membongkar kasus dugaan penipuan berkedok arisan motor abal-abal. Atas laporan warga yang merasa menjadi korbannya, seorang Direktur PT Ghani Mega Moris (GMM) berinisial NS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat menyebut, dugaan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Purworejo pada 19 April 2022 oleh Supradi yang merupakan salah satu anggota arisan.

“Ini terkait penipuan penggelapan, Polres Purworejo sudah mengamankan satu tersangka berinisial NS. Jadi mendasari laporan pada tanggal 19 April 2022 tentang telah terjadinya tindak pidana penipuan penggelapan, dari dasar laporan tersebut kami melakukan proses penyidikan,” sebutnya, Senin (13/6).

Diterangkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka NS mengadakan arisan dengan aturan yang menggiurkan. Namun, setelah masa arisan selesai tidak menepati janji dan memberikan hak-hak anggota arisan. Pelapor dan anggota lain tergiur mengikuti arisan karena aturan sistem gugur tersebut, yakni anggota yang namanya keluar, maka pada bulan berikutnya tidak membayar uang arisan lagi dan pada bulan ke-48 (akhir masa arisan). Lalu semua peserta arisan yang belum keluar namanya akan mendapatkan sepeda motor/uang arisan secara serentak.

“NS membuat program berupa arisan, jadi NS telah mendirikan PT Gani Megamoris, yang kemudian membuat sebuah program arisan dengan nama Ilham 13 motor gugur,” terangnya.

ads

Dijelaskan, baik pelapor, saksi dan terlapor membenarkan bahwa pelapor telah ikut arisan dan telah membayar secara rutin sebesar Rp200.000 setiap bulannya sehingga total uang pelapor yang diberikan kepada PT GMM sebesar Rp9.600.000. Periode yang diikuti oleh pelapor Arisan Ilham 13 Motor Gugur tersebut yaitu dari 9 April 2014 sampai 9 April 2018. Namun, sampai saat ini tidak mendapatkan uang arisan yang dijanjikan awal.

“Yang melapor saat ini ada satu orang, itu pembayaran sudah sampai 48 kali, sehingga kerugian sekitar Rp9 juta, sudah dibayar lunas tapi tidak dapat motor,” jelasnya.

Berdasarkan dokumen pendirian, lanjutnya, PT GMM yang berlamat di Jalan Tentara Pelajar Banyuurip Purworejo (Kenteng) bergerak di bidang usaha perdagangan barang dan Jasa dan jenis barang/jasa dagangan mobil, motor, furniture, perumahan, biro perjalanan umroh dan haji.

“Ternyata PT Ghany Mega Morris tidak memiliki izin program kegiatan arisan, hanya izin kegiatan perdagangan. Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, sistem arisan ini amburadul, dan tidak terkonsep secara baik,” paparnya.

Selain Supradi, warga yang belum melaporkan tindak penipuan hingga saat ini ada sekitar 140 korban.

Polres Purworejo bahkan punya list masyarakat yang dirugikan, tapi mereka belum melaporkan. Karena itu, Polres Purworejo membuka pengaduan bagi mereka yang pernah berurusan dengan arisan abal-abal tersebut.

“Silakan mengadukan ke Polres Purworejo,” katanya.

Saat gelar perkara, Polres Purworejo menunjukkan barang bukti. Antara lain berupa fotocopi tabel penerimaan Arisan Ilham XIII, tata tertib arisan motor sistem gugur, dan akta pendirian PT GMM.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,“ tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!