Metro Times (Purworejo) Penyidik Reskrim Polres Purworejo terus berprogres dalam menangangani dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Purworejo. Sebanyak 22 orang telah dimintai keterangan termasuk penyedia barang dan jasa.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno mengutarakan, kasus ini mulai ditangani sejak awal September 2024 dari hasil informasi yang diperoleh penyidik. Sejauh ini sudah ada 22 orang dimintai keterangan.
“Dari 22 orang itu, 18 diantaranya dari internal sekolah dan empat lainya dari penyedia barang,” katanya.
Pihaknya berjanji untuk menangani kasus tersebut secara komprehensif. Semua pihak yang terlibat dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut akan dimintai keterangan. Ini penting agar penyidik memperoleh data yang utuh terkait dugaan peristiwa penyelewengan itu.
Terkait kerugian negara Polres Purworejo sudah mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk melakukan audit investigasi.
Polisi akan segera melakukan gelar perkara usia memperoleh petunjuk dari Ditkrimsus Polda Jawa Tengah.
“Kami sedang menyiapkan laporan untuk kami sampaikan ke Ditkrimsus Polda. Selanjutnya mudah-mudahan bisa segera dilakukan gelar perkara. Kami butuh petunjuk Polda,” imbuh Catur.
Sebagaimana diketahui kasus dana BOS di sekolah tersebut cukup menjadi perhatian warga, mengingat kasus tersebut sangat berdampak terhadap keuangan serta aktifitas pendidikan sekolah.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa, kasus ini menjadi perhatian serius polisi mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru diduga diselewengkan oleh oknum ASN di sekolah itu. Dalam penangannya polisi sudah memperoleh progres yang cukup signifikan.(dnl)