- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Perjuangan panjang dalam upaya gugatan yang dilakukan oleh warga terdampak Mega Proyek Nasional Bendungan Bener, ahirnya membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo, mengabulkan permohonan warga supaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) selaku panitia pengadadaan tanah membayar ganti rugi yang sesuai.

Sidang putusan gugatan ganti rugi tanah warga terdampak Bendungan Bener yang dilayangkan oleh salah satu warga yakni Maksum (62) warga RT 3/ RW 5, Desa Guntur, Kecamatan Bener digelar di Pengadilan Negeri Purworejo, Jumat (7/2/) pagi.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Anshori Hironi SH, Samsumar Hidayat, S.H. dan Setyorini Wulandari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, mengabulkan gugatan Maksum.

Sementara itu, diluar sidang ribuan warga menggelar orasi di depan gedung PN Purworejo sebagai wujud dukungan terhadap Maksum.

ads

“Mengabulkan keberatan pemohon sebagian, menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian yaitu berbentuk uang sejumlah Rp 76.735.938,” kata hakim ketua Anshori Hironi saat membacakan hasil putusan sidang.

“Tiga menghukum para termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada pemohon keberatan dengan bentuk uang sejumlah Rp 76.735.938, empat menghukum para termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 399.500, lima menolak keberatan pemohon keberatan selain dan selebihnya,” lanjutnya.

Dalam gugatan sebelumnya, Maksum yang didampingi oleh kuasa hukumnya Hias Negara, SH meminta agar harga tanah yang semula dibayarkan dengan nilai sekitar Rp 59 ribu naik menjadi Rp 440 ribu per meter, sehingga uang ganti rugi yang diterima Maksum bisa dinilai layak. Saat itu, Maksum hanya menerima uang ganti rugi sekitar Rp 26 juta.

Meski tidak sesuai dengan hasil maksimal yang diinginkan, namum pihak pemohon yakni Maksum tetap menerima hasil putusan sidang tersebut. Kenaikan ganti rugi dari yang semula hanya Rp 26 juta menjadi Rp 76 juta dirasa sudah sesuai oleh pihak pemohon karena jumlah ganti rugi bisa naik lebih dari 200 persen.

“Saya sudah menerima hasil putusan sidang, meski pun tidak bisa maksimal namun jumlah Rp 76 juta sudah naik 200 % dari jumlah ganti rugi awal,” kata Maksum usai sidang.

Majelis hakim mengabulkan pihak pemohon karena pihak termohon dianggap tidak melaksanakan metode ganti rugi dengan cara yang benar. Sementara itu, pihak termohon menyatakan pikir-pikir atas hasil putusan sidang tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!