- iklan atas berita -

METRO TIMES (Ambon)-Salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku, inisial RAH, yang saat ini menjadi pusat perhatian publik Maluku terlebih khususnya lagi dikota Ambon.

Hal ini karena Anggota DPRD Promal Fraksi Partai Berkarya itu ditunding melanggar kode etika publik oleh Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kota Ambon beberapa waktu lalu.

Menanggapi tudingan itu, Wakil Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Ibrahim SR mengatakan.

“Tekait isu yang beredar di kalangan publik Maluku khususnya di kota Ambon, soal anggota DPRD yang di tunding melanggar etika publik oleh Front Aksi Mahasiswa (FAM) kota Ambon, itu adalah isu murahan.” ujarnya pada media ini Sabtu 18/03/23.

Ibrahim katakan, tudingan FAM itu hanya untuk bagaimana menjatuhkan nama baik anggota DPRD Provinsi Maluku tersebut.

ads

“Itu adalah tundingan yang tidak memiliki fakta yang jelas, olehnya itu saya meminta kepada publik Maluku khususnya di kota Ambon untuk tidak terprovokasi dengan isu yang tidak benar adanya.” cetusnya

Selaku Wakil Ketua DPC PERMAHI Ambon, Ibrahim mengesankan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku agar kiranya tidak termakan dengan aksi pada hari Kamis (16/03/23) yang sudah di gelar oleh sekelompok orang yang mengatas namakan (FAM) Kota Ambon tersebut.

“Aksi itu bagi saya adalah bentuk dari upaya Black Campaign oleh orang-orang tertentu atau Lawan politik, Ibu RAH yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil kota Ambon itu.” ungkap dia.

Ibrahim berharap kepada seluruh publik Maluku khususnya kota Ambon bahwa harus lebih berhati-hati terkait isu-isu yang di tunding kepada tokoh perempuan Maluku tersebut.

“Apalagi ini sudah masuk pada tahun politik, tentunya upaya untuk menjatuhkan nama baik serta popularitas dari Lawan Politik itu pasti ada bagi siapapun yang bergabung di dunia politik.” tutur Ibrahim

Aksi yang digelar oleh sekelompok orang, Kata Ibrahim yang tergabung di (FAM) kota Ambon adalah aksi bayaran, aksi yang di tunggangi untuk sengaja menjatuhkan nama baik anggota DPRD Provinsi Maluku dapil kota Ambon itu,

“Saya Ibrahim SR tegaskan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku agar kiranya tidak terprovokasi dengan aksi yang sudah di lakukan oleh FAM kota Ambon itu, dan juga kepada masyarakat kota Ambon dan Maluku secara umum bahwa tundingan terkait pelanggaran etika publik yang di layangkan kepada anggota DPRD Maluku Ibu RAH itu tidak benar dan tidak ada bukti yang jelas.” pungkasnya secara tegas. (Kiler)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!