- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener masih menyisakan persoalan. Saat ini masih ada lima bidang tanah yang belum bisa dibebaskan karena warga pemilik lahan keukeuh mempertahankan lahan mereka.

Persoalan itu saat ini tengah bergulir ke Pengadilan Negeri Purworejo setelah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) mengajukan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi (UGR) dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional tersebut.

Untuk mendukung pembangunan mega proyek tersebut dibutuhkan sebanyak 4.391 bidang tanah, termasuk 769 bidang yang berada di Desa Wadas, Kecamatan Bener. Kini tersisa lima bidang tanah di Desa Wadas yang belum bisa dibebaskan karena warga bersikukuh tak ingin melepaskan lahan mereka.

Lima bidang tanah itu masing-masing sebidang tanah seluas 1.999 meter persegi milik warga atas nama Ribut dengan nilai UGR sebesar Rp1,4 miliar. Berikutnya sebidang tanah seluas 1.539 meter persegi milik Ngatirin dengan nilai UGR sebesar Rp1,2 miliar.

Selanjutnya tiga bidang tanah milik Priyanggodo yang luas masing-masing 2.383 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp2,013 miliar, sebidang tanah seluas 3.783 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp 2,5 miliar serta sebidang tanah seluas 1.082 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp811,8 juta.

ads

Priyanggodo saat ditemui usai mengikuti sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (4/6) mengaku bahwa dirinya tidak silau dengan uang Rp5,3 miliar yang ditawarkan pemerintah. Ia memilih untuk menjaga dan memanfaatkan tanah warisan dari sang kakek itu untuk berkebun.

“Uang memang penting tapi lebih penting itu ekonomi, tanah ini aset untuk kehidupan jangka panjang. Sedangkan kalau kami terima uang paling setahun dua tahun akan habis,” katanya.

Meski sebagian besar warga Wadas sudah membebaskan lahan mereka, namun Priyanggodo keukeuh tak ingin melepas sejengkal tanah miliknya untuk aktifitas penambangan andesit. Ia lebih memilih untuk memanfaatkan lahah untuk aktifitas pertanian dan perkebunan.

“Kami petani justru bingung kalau dapat uang sebanyak itu. Lebih baik biarkan saja begitu agar kami bisa tetap ke kebun dan hasilnya bisa kami nikmati setiap waktu,” ujarnya.

Alasan Priyanggodo rupanya cukup berasalan, terbukti hasil berkebunan di Desa Wadas selama ini cukup tinggi. Mengutip artikel CNN Indonesia, Catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), potensi hasil perkebunan di Desa Wadas mencapai Rp8,5 miliar per tahun. Bahkan bisa lebih jika ditambah dengan komoditas kayu keras yang mencapai Rp5 miliar per lima tahun.

Hasil kebun yang memberi sumbangsih tertinggi terhadap pendapatan masyarakat adalah Pohon Aren. Pohon aren bahkan menjadi sumber pendapatan harian bagi warga karena buahnya bisa dipetik setiap sore dan pagi hari.

Selain aren, masih banyak komoditas lain yang menjadi sumber pendapatan warga diantaranya kayu mahoni, jati, petai, cengkeh, kopi, empon-empon, buah durian, kayu sengon, serta kemukus, termasuk bahan pangan sehari-hari seperti cabai, petai, pisang serta kelapa.

Priyanggodo, tak ingin menerima UGR miliaran rupiah demi penghasilan dan kehidupan jangka panjang dari hasil kebun miliknya. Baginya, hal itu lebih berharga dan lebih tinggi nilainya dibanding uang yang disodorkan pemerintah.

“Harga mati, saya tidak akan menjual tanah saya. Biarkan begitu saja, biar Wadas ayem tentrem. Tidak usah dibebaskan, tidak perlu konsinyasi. ujarnya.

Blasting Mengganggu Aktifitas Warga

Sebagaimana diketahui, penambangan batu andesi di Desa Wadas sudah dimulai sejak beberapa pekan lalu. Salah satu cara yang digunakan dalam penambangan itu adalah blasting untuk membongkar material di lokasi tersebut.

Priyanggodo mengemukakan bahwa warga cukup merasakan dampak buruk dari penambangan tersebut. Dampak tak langsung yang kini sudah dirasakan warga diantaranta adalah berkurangnya sumber air bersih. Warga pun mulai kesulitan mencari rumput untuk hewan ternak mereka.

“Banjir juga sudah pernah terjadi, dulu saat awal pembukaan lahan,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!