
METRO TIMES ( Ambon ) Video viral yang sempat beredar di media sosial yakni perbuatan tidak terpuji oleh oknum Polisi yang menjadikan Bendera Merah Putih sebagai keset kaki/alas kaki.
Video yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di pos polisi subsektor Wakate, Kabupaten SBT, terjadi pada hari Selasa 13/09/22 WIT. mendapatkan kecam dari Advokat Mudah Asal Kecamatan Kesui Watubela, Edi Irsan Elis, SH.
Kejadian tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tersebut terjadi di Mes Polsek Wakate Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Edi Irsan Elis selaku Advokat Mudah Asal Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten SBT, Maluku, mengecam tindakan tersebut.
“Saya meminta kepada Bapak Kapolda Maluku, dan Kapolres Seram bagian timur untuk menindak lanjuti perbuatan yang di lakukan oleh oknum tersebut.” ungkap Elis
Kata dia, Bendera merah-putih adalah lambang negara Republik Indonesia, dimana lambang tersebut merupakan harkat dan martabat bangsa Indonesia yang di junjung tinggi oleh semua warga masyarakat negara Indonesia.
Menurutnya, hal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut harus di Proses sesuai pasal 66 dan 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009.
“Saya berharap penuh kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Seram Bagian Timur, harus memanggil Kapospol subsektor wakate, untuk di mintai keteranganya dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang di lakukan oleh oknum anggotanya.” pungkasnya.
Untuk diketahui video viral yang sempat beredar di media sosial yakni perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oleh oknum polisi di Maluku. Di mana pelaku menjadikan Bendera Merah Putih sebagai keset kaki.
Kejadian tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tersebut diduga terjadi di Mes Polsek Wakate, Kecamatan Kesui, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. ( kiler )