Metro Times (Purworejo) Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 Polres Purworejo siap memberantas penggunaan knalpot brong. Pada selasa (10/9) Polres Purworejo bersama sejumlah elemen di daerah ini menggelar apel Deklarasi Jateng Menuju Zero Knalpot Brong.
Apel yang digelar di Jl Proklamasi dipimpin tiga pucuk pimpinan di daerah ini yakni Bupati Purworejo Yuli Hastuti Komandan Kodim 0708 Letkol Inf.Y Heru Wibowo, serta Kapolres AKBP Edy Sumantri.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran KPU, Bawaslu, Camat se-Kab Purworejo, Komunitas motor dan mobil, Dinas Perhubungan, kampus se-Kabupaten Purworejo, mahasiswa, pelajar hingga perwakilan partai politik dalam wujudkan Jateng Zero Knalpot Brong di Kabupaten Purworejo.
Yel Yel “Kami Warga Jawa Tengah, Mendukung Jawa Tengah Zero Knalpot Brong” dengan lantang diucapkan oleh seluruh peserta Deklarasi. Hal itu sekaligus menjadi himbauan bagi warga warga Purworejo agar menghindari penggunaan knalpot brong.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, Jateng Zero Knalpot Brong perlu diwujudkan. Selain membuat bising dan menganggu ketentraman masyarakat terutama dalam situasi menjelang Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Purworejo.
Menurutnya ada sejumlah peraturan yang mendasari pemberantasan knalpot brong, diantaranya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan no 22 tahun 2009 pasal 285, serta maklumat Kapolda Jateng bahwa Polda Jateng Zero Knalpot Brong.
Polres Purworejo bersama para stakeholder, Forkompimda, partai politik, komunitas-komunitas, dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Purworejo telah sepakat dan menyatakan seklarasi bersama untuk mewujudkan zero knalpot brong.
“Untuk mewujudkan Pilkada damai 2024 perlu adanya deklarasi bersama. Kelak deklarasi ini menjadi awal bagi masyarakat Kabupaten Purworejo lebih disiplin dalam berlalu lintas maupun saat berkendara” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bagi anggota jajaran Polres Purworejo untuk memberikan contoh dengan tidak ikut ikutan mengubah kendaraan dan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Adanya Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong diharapkan terwujudnya Pilkada 2024 di Kabupaten Purworejo damai” ujar kapolres dengan tegas.
Kapolres berjanji akan melakukan penindakan secara kontinue, terlebih pada saat kampanye terbuka. Dalam momentum tersebut pihaknya akan berkoordinasi bersama masing-masing penyelenggara agar tidak ada penggunaan knalpot brong saat kampanye terbuka.
Setelah apel selesai dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi yang dilakukan oleh seluruh elemen guna wujud dukungan terhadap program Zero Knalpot Brong selama Pilkada 2024 berlangsung. Dalam acara itu pun dilakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan knalpot brong hasil operasi Cipta Kondisi.
Kapolres menghimbau pada seluruh masyarakat Purworejo tidak memasang knalpot brong saat masa kampanye terbuka maupun pada waktu yang lain.(tyb)