- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Universal Institute of Professional Management (UIPM) resmi menganugerahi Joko Susanto, gelar kehormatan Doctor Honoris Causa (Dr. H.c) bidang Public and International Business Law. Ia resmi menyandang gelar tersebut dan telah resmi dicatatkan dalam nomor register : 2023-UIPM-DRHC-7653952. Gelar tersebut diperoleh setelah sebelumnya terjalin komunikasi dengan Promotor Program UIPM Indonesia, Prof. Dr. Drs. H. Agusdin.,S.E.,M.M.,Ph.D.

Kemudian ia diusulkan untuk memperoleh gelar kehormatan tersebut kepada President Of UIPM Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Ridwan, LBB., L.LM., M.A., Ph.D, hingga selanjutnya di rapatkan di dewan profesor UIPM International, yang akhirnya disetujui melalui jalur protocol diplomatik kategori  “Public And International Business Law” yang disetujui diberikan melalui UIPM Malaysia, melalui simbolis penyerahan diberikan UIPM Indonesia.

“Alhamdulilah, suatu penghomatan bagi saya atas penganugerahan gelar kehormatan doctor honoris causa dari UIPM Malaysia, semua tidak lepas dari kiprah membantu sesama dalam dunia hukum, serta pengalaman saya didunia jurnalis, maupun mediator dan negoisator,” kata Joko Susanto, disela-sela acara penerimaan gelar kehormatan bertajuk ‘The Graduation Ceremonial’, yang dipusatkan di Auditorium UIPM-Indonesia, pada Kamis, (08/6/2023).

Dijelaskannya, untuk proses yang sudah dilaluinya guna memperoleh gelar kehormatan tersebut, yang pertama memang sudah dilakukan penjaringan nama sejak awal oleh UIPM Indonesia, baru pengiriman berkas-berkas dan data pendukung dari calon penerima, kemudian dilakukan wawancara terhadap calon penerima, data calon penerima selanjutnya diberikan rekomendasi ke UIPM Malaysia, yang mana dalam semua prosesi itu ada berita acara.

“Setelahnya dilakukan study kelayakan dimana data saya sebagai calon penerima gelar kehormatan di presentasikan ke dewan profesor UIPM International dan begitu dianggap layak, terakhir seremonial penganugerahan gelar sebagaimana layaknya prosesi wisuda hari ini (red),”jelasnya.

ads

Pria yang akrab disapa Bung Joko, itu mengaku bersyukur atas gelar kehormatan yang diberikan UIPM Malaysia, tersebut. Dikatakannya semuanya tidak lepas atas dukungan promotor program, istri, anak dan orangtuanya, serta keluarga besarnya. Ia berharap ilmu yang dimilikinya hingga sekarang bisa bermanfaat untuk orang banyak.

“Alhamdulilah saya bersyukur kepada Allah, SWT. Karena hari ini saya dianggap pantas oleh UIPM Malaysia untuk menyandang gelar kehormatan, dengan demikian nama saya akan tertulis, Dr. (Hc). Joko Susanto, S.Pd.,S.H.,M.H. Kalau saya tulis sama gelar non akademik bisa kebanyakan gelar,”kata suami dari Falikha Ardiyani Zjubaidi, sambil tertawa terkekeh.

Ia mengaku senang karena penganugerahan bisa dilaksanakan di Indonesia, dan dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Mohammad Ridwan, LBB., L.LM., M.A., Ph.D. Yang cukup menarik atas kiprah Bung Joko, adalah miliki beragam prestasi dan gelar non akademik. Tercatat ada 6 gelar non akademik yang telah dimilikinya. Diantaranya ada, Certified Theraphy For Counseling Practitioner (CTCP), Certified Leadership Management Associate (CLMA) dan Certified Public Speaking Profesional (CPSP), ketiga gelar itu dari IEEEL Institute. Kemudian Certified Motivator Education (CME) dan CertifiedNegoisator Skill (CNS), kedua gelar itu dari LPP Menara Indonesia dan Certified Hypnotist (CH) dari The Indonesian Board of Hypnotherapy (IBH).

Selain memilki banyak gelar, Bung Joko, juga sudah menerbitkan 3 buku di tahun 2020 dan satu buku sebagai promotor editor, masing-masing berjudul “Metode Mendisiplinkan Siswa Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling” terbitan Farkha Pustaka, kemudian “Implementasi Asimilasi Kerja Sosial Narapidana Tipikor (Dalam Rangka Revitalisasi Pemasyarakatan)” terbitan Amerta Media, dan buku berjudul “Urgensi Lembaga Peradilan Dalam Mewujudkan Zona Integritas” dan satu buku lagi sebagai promotor editor berjudul “Berbagi Telaah Perkara Hukum Penipuan Online & Wanprestasi”

Selain itu pada tahun 2019-2021, Ia juga telah menerbitkan 3 jurnal di Journal of Law and Legal Reform, masing-masing berjudul “Law Enforcement on Fisheries Crime After the Enactment of Law Number 45 of 2009: A Normative Analysis”, kemudian “Children as Victims of Sexual Violence Committed by Parents: A Criminological Perspective”, dan “Analysis of the Corruption Charge of the Rice Management at Gudang Bulog Baru Randugarut, Semarang Regional Subdivisions by 2016-2017 (Case Study of Convict Nurul Huda)”.

Ditambah lagi ada 2 terbitan jurnal ilmiah ilmu hukum QISTIE, berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan Orang Tuanya”, dan “Optimalisasi Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Via Media Daring di Tengah Pandemi Covid-19”. Sejak masih berprofesi sebagai jurnalis dan wartawan dari tahun 2013 hingga 2021, sedikitnya ada 2.520 lebih karya jurnalistik berhasil ia tulis dalam bentuk terbitan berita media cetak dan online, yang meliputi berita hukum, kesehatan, pendidikan, pemerintahan, kriminal, liputan investigasi khusus, dan banyak lagi.

“Saya senang bisa dikabulkan, tambah lagi begitu dianggap layak sebulan sebelumnya saya sudah meminta untuk penyerahan gelar kehormatan jangan di Malaysia, melainkan bisa diberikan di Indonesia, akhirnya alhamdulilah bisa dikabulkan seperti sekarang ini,”ujarnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!