- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Ketua PC IMM Bursel Rasydin Rumakat Mendesak DPRD, Bupati Dan Wakil Bupati Bursel untuk mencopot Kadis PUPR Bursel karena di nilai gagal menjalankan tugasnya.

Rumakat meminta Pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas.

“Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.” ujar Ketua PC IMM Bursel, Rasydin Rumakat pada media ini, Jum’at 16/09/22.

Selanjutnya kata Ketua PC IMM Bursel itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan infrastruktur.

“Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan rakyat, namun Dinas PUPR Bursel di nilai gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang di amanatkan oleh Bupati dan Wakil Bupati.” lanjutnya

ads

Untuk melakukan pembagunan jelasnya, infrastruktur jalan dan jembatan serta Pembangunan lainnya yang ada di Enam Kecamatan yang sumbernya dari anggaran APBD sesuai dengan Visi dan misi bupati dan wakil bupati.

Aktivis Jebolan IAIN Ambon itu menilai bahwa ada Tiga Kegagalan pada Dinas PUPR Bursel yakni,

“Lemahnya dinas PUPR Bursel dalam melakukan penataan infrastruktur pembagunan Drainase dan Saluran Air (GOT) di sekitaran Pusat Kota Namrole.” paparnya

Kegagalan berikut, Kadis PUPR Tidak mampu mengeksekusi Anggaran DAK tahun 2022, yang bersumber dari anggaran APBN.

“Jalan lingkar dan jembatan di Enam Kecamatan di Kabupaten Bursel, yang masih mandek”. imbuhnya

Olehnya itu harapnya, DPRD Bursel segera Juga mengeluarkan Surat rekomendasi untuk mencopot jabatan Kadis PUPR karna di nilai gagal dan tidak mampu.

“Kemudian PEMDA Bursel, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Jangan Diam dan tutup mata soal kinerja kadis PUPR yang tidak mampu (gagal) dalam memperhatikan pembagunan infrastruktur jalan dan jembatan serta Pembangunan lainnya.” ungkapnya

Ketua PC IMM Bursel dan juga merupakan Aktivis IAIN Ambon itu berharap Kiranya PEMDA Dan DPRD Bursel segera memberikan teguran Keras Untuk Mencopot Jabatan Kadis PUPR.

“Jika PEMDA dan DPRD Bursel tidak membijaki untuk mencopot jabatan Kadis PUPR maka kami dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bursel, akan konsolidasikan masa aksi dan Masyarakat di 6 kecamatan untuk duduki Kantor DPRD dan Kantor Bupati Bursel.” pungkas aktivis IAIN Ambon tersebut.( kiler )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!