- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Realisasi pembuatan sertipikat tanah elektronik yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Purworejo sudah mencapai 2.433 lembar.

Sebagaimana diketahui pada 12 Juli 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) telah meluncurkan layanan digital sertipikat elektronik. Sejalan dengan transformasi digital tersebut seluruh daerah termasuk BPN Purworejo mulai beralih dari sertipikat fisik menuju sertipikat elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto mengemukakan, untuk Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo menduduki peringkat kedua setelah Temanggung. BPN Temanggung telah menerbitkan sertipikat tanah elektronik sebanyak 3.132 sedangkan Purworejo sebanyak 2.433 lembar.

“Kita mengalahkan Surakarta yang melakukan launching pertama kali, dan sekarang menduduki peringkat ketiga se-Jawa Tengah,” sebut Andri.

Ia menjelaskan, sertipikat tanah elektronik merupakan layanan elektronik yang dilakukan Kantor BPN Purworejo. Layanan ini telah disosialisasikan baik kepada forkopimfa, camat, maupun para Kades se-Kabupaten Purworejo.

ads

“Sertipikat elektronik ini hanya satu lembar, lebih efisien. Layanan ini diluncurkan untuk membatasi gerak mafia tanah dan memangkas birokrasi. Tidak perlu khawatir, sertipikat elektronik ini memiliki tingkat keamanan tinggi karena menggunakan kertas khusus seperti uang kertas yang dicetak, termasuk ada hologramnya,” ungkapnya.

Saat mengurus sertipikat elektronik pemilik sertipikat elektronik terlebih dahulu harus aplikasi Sentuh Tanahku untuk memindai barcode dengan menggunakan HP android. Secara umum pengurusan sertipikat ini sama dengan sertipikat fisik.

“Sedangkan kalau mau diwariskan, balik namq, hibah prosedurnya bagaiman. Seluruh prosedurnya sama seperti biasanya. Hanya saja saat diterbitka bentuknya bukan lagi kertas hijau enam lembar, melainkan berupa satu lembar berwarna cokelat.

Biaya layanan ini pun, lanjut Andri, sama dengan proses pembuatan sertipikat pada umumnya. Sertipikat elektronik harus tersimpan dan bisa dicetak di kantor BPN.

Di Purworejo sudah dicoba termasuk produk pencoretan hak tanggungan atau roya yang prosesnya hanya memakan waktu sehari dari waktu sebelumnya lima hari. Demikian juga pembuatan sertipikat tanah,harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yakni 98 hari.

“Gak ada itu waktu pembuatan sertifikat tanah sampai tahunan, semua sudah harus ontime,” tegas Andri.

Pihaknya memaklumi bila semuanya butuh waktu dan bertahap. Termasuk dalam hal ini, sesuai ketentuan, yang sudah bersertipikat elektronik yakni kantor BPN, BUMN, instansi pemerintah yakni pemda, dan yang keempat masyarakat.

Meski sertipikat hijau masih berlaku, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik, terutama yang sudah milik pribadi.

“Masyarakat tidak usah kuatir dengan transformasi digital ini karena biayanya sama. Di Purworejo, 2.433 sertipikat elektronik semuanya merupakan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) atau sertipikat tanah yang baru terdaftar pertama kali,” jelas Andri.

Dirinya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini mengingat manfaat lebih besar dari sertipikat hijau, termasuk menghindari kasus mafia tanah.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!