- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah, Selasa (18/1). Tim tersebut akan bertugas melakukan pemberantasan mafia tanah, baik secara preventif maupun represif sebagai pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan secara profesional, komprehensif, terkoordinasi, dan terpadu.

Kepala Kejari Purworejo, Sudarso SH mengatakan maraknya Praktik mafia tanah telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik social akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beriktikad baik atas
pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.

“Pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfaatan, peningkatan inventasi, dan pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dalam rangka mendukung pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” terangnya.

Dikatakannya, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia tanah, Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki peran sentral dan strategis dalam penegakan hukum mendukung kebijakan dimaksud melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia secara profesional, komprehensif, terkoordinasi, dan terpadu untuk optimalisasi pemberantasan mafia tanah, baik secara preventif maupun represif.

“Jaksa Agung memerintahkan pembentukan Tim Khusus dalam memberantas mafia tanah, sebagai perwujudannya Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor : KEP-16/M.3.24.2/Dti.1/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purworejo,” tandasnya.

ads

Sudarso menambahkan, personil Tim Mafia Tanah terdiri dari unsur bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Purworejo. Dalam menjalankan tugasnya, tim senantiasa memperhatikan untuk dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/ atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.

“Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna
melaporkan adanya praktik mafia tanah. Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum penyelenggara negara, dan/ atau pemangku kebijakan,” imbuhnya.

Pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!