Metro Times (Purworejo) Kejaksaan Negeri Purworejo, menyerahkan uang sebesar Rp676,7 juta hasil lelang barang rampasan dalam perkara korupsi pembiayaan Arrum Haji ke Kantor Pegadaian Cabang Purworejo.
Penyerahan dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Hasnadirah, kepada Kepala PT Pegadaian Cabang Purworejo yang mewakili Deputi Bisnis Area Yogyakarta PT Pegadaian, Ahmad Budi Mulyanto pada Selasa (5/11).
Kajari Purworejo, melalui Kasi Intel, Issandi Hakim menjelaskan uang tersebut merupakan Uang Pengganti (UP) perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembiayaan Arrum Haji di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Doplang Tahun 2019-2021 atas nama terpidana Rina Kusumawardani Binti Supardi.
Disebutkan bahwa perkara ini telah inkracht, penyerahan uang pengganti mendasari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 92/Pid.Sus.TPK/2022/PN Smg tanggal 01 Maret 2023.
Dalam perkara ini ada sejumlah barang bukti yang disita Kejaksaan meliputi 114 buah perhiasan emas asli dan satu unit sepeda motor. Selain itu penyidik Kejaksaan Tinggi saat itu juga merampas uang sebesar Rp113,4 juta.
“Uang itu berasal dari hasil lelang barang rampasan yakni berupa 114 perhiasan emas asli, dan kendaraan bermotor dengan total sejumlah Rp563.318.000. Sedangkan serta uang rampasan sejumlah Rp113.400.000,” sebut Sandi.
Uang tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti dari pidana tambahan UP sebanyak Rp2.902.344.221.
Sandi menjabarkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 01 Maret 2023, Erna terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Terpidana juga duwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp2,9 M lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.(tyb)