- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri Purworejo mencanangkan Desa Tlogokotes sebagai Kampung Restorative Justice, Rabu (16/3). Desa yang berada di Kecamatan Bagelen tersebut menjadi desa percontohan sebagai kampung sadar hukum dengan tagline Aman Damai Elok Mufakat (ADEM).

Pencanangan tersebut dihadiri oleh Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Purworejo Muhammad Arief
Yunandi, SH, Kasi Pidum Juniardi Windraswara SH, MH, Kasi Datun Adham Ardhytia M SH, Kepala Desa Tlogokotes dan jajaran Forkopimcam Kaligesing.

Kajari Purworejo Eddy Sumarman,SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Purworejo dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, salah satunya dengan pembentukan Desa Sadar Hukum yang juga berfungsi sebagai Kampung Restorative Justice.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung program Pemerintah agar seluruh masyarakat Desa Tlogokotes sadar hukum, dengan cara menyelesaikan masalah hukum dengan menuntaskan tanpa ada masalah yang ditimbulkan,” terangnya.

Selain itu, sambungnya, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi agar masyarakat terkait perbuatan
yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan seperti ketersinggungan yang membuat seseorang melakukan pemukulan atau karena emosi sesaat.

ads

“Rencana pemilihan Desa Tlogokotes sebagai Desa Sadar Hukum yang didalamnya juga berfungsi sebagai Kampung Restorative Justice agar dapat dilakukan penyelesaian permasalahan masyarakat dengan musyawarah di balai Desa,” ujar Kajari Purworejo.

Lebih lanjut Kajari Purworejo mengatakan bahwa dalam menyelesaikan suatu masalah (perbuatan melawan hukum) yang terjadi di Desa, maka dengan adanya Kampung Restorative Justice ini nantinya akan ada ruangan dengan struktur yang ada akan dibentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga perkara-perkara kecil atau ringan bisa diselesaikan di Desa oleh perangkat Desa bersama dengan tokoh masyarakat korban dan pelaku supaya bisa kembali keadaan semula dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai.

“Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Restorative Justice, dan acuan dalam melaksanakan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 ini seperti hukuman dibawah 5 (lima) tahun dan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- tetapi tentang kerugian secara kausistis, juga bisa lebih dari Rp. 2.500.000,- tergantung beberapa faktor, dan kemudian pelaku belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban,” terangnya.

Selanjutnya, Kepala Desa Tlogokotes Slamet Dwi Sumitro menyampaikan Terima Kasih kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman,SH.,MH beserta rombongan yang hadir dan merasa bangga Desa Tlogokotes yang dipilih oleh Kejaksaan Negeri Purworejo sebagai sebagai Desa percontohan Kampung Restorative Justice sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih merakyat karena Desa kami akan dapat merasakan dampak ini sebagai hal yang positif.

“Sosialisasi ini bertujuan agar warga Desa Tlogokotes tidak menjadi objek atau subjek yang berurusan
dengan hukum. Hal ini juga penting agar terjadi kedamaian antar sesam warga sehingga kejaksaan berkomitment untuk menjadi penengah dalam konflik yang mungkin terjadi di Desa Tlogokotes dan perkara yang ringan,” ujarnya.

Sebelum acara ini dilaksanakan, sudah dilakukan koordinasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo. “Kami akan berkolaborasi dengan Kejaksaan yang mana gagasan sangat bagus serta kami akan membuat suatu ruangan untuk rapat musyawarah Desa guna menyelesaikan permasalahan hukum yang ringan. Sekali lagi kami sebagai kepala Desa Tlogokotes mengucap Apresiasi setingginya kepada Kejaksaan Negeri Purworejo,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!