METRO TIMES ( Ambon Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Banggar DPRD Provinsi Maluku telah sepakat untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) siap bekerja mengelolah Fee 10 kilang minyak blok Bula, dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi daerah penghasil Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memberhentikan ‘Mea” lembaga atau badan yang selama ini dipercayakan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengelolah hasil Fee 10 % Blok Bula, dinilai tidak punya kontribusi kepada daerah.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra, DPRD Kabupaten SBT, Sius Kolatfeka kepada wartawan di Ambon (22/9) saat pihaknya bersedia memberikan komentar seputar pertemuan badan anggaran DPRD Provinsi Maluku dan Badan Anggaran DPRD SBT.
Menurutnya, saat pertemuan perdana antara DPRD Kabupaten SBT, Pemerintah Daerah dan Mea sedikit banyak kita menjelaskan soal perjanjian kerjasama ditawarkan Mea kepada Pemerintah daerah hanya saja dalam proses perjanjian kerjasama ada klosul yang diperdebatkan oleh DPRD diminta untuk direfisi bisa mengakumudir kepentingan daerah baik menyangkut sumber daya manusia (SDM), penyertaan modal,
Hanya saja hasil revisi tidak diterima oleh Mea, dengan alasan bahwa Mea sudah melakukan pengkajian dengan melibatkan Kejaksaan sebagai tim pendamping jadi aspek hukum sudah selesai sesuai penjelasan mereka, Tapi aspek politik DPRD Kabupaten SBT dan pemerintah daerah dirugikan karena itu terjadi dead look dan sampai kini tidak ada respons dari Mea, karena itu pada saat pertemuan dengan DPRD Provinsi Maluku sedikit banyak anggota dewan menyuarakan persoalan ini dan Mea dibentuk dengan peraturan daerah Provinsi Maluku dan kita sudah mendapat angin segar soal pembentukan Peraturan Daerah ( Perda) untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai legal compony.
“Awalnya kita pernah berdiskusi Mea, bahwa kita boleh menjalin kerjasama Fee 10 % Tapi dalam prosesnya ketika BUMD sudah terbentuk maka kerjasama Mea dengan Fee 10 % Blok bula sudah harus dilepaskan kepada BUMD Kabupaten SBT, alasan MEA bahwa itu tidak bisa mereka suda melakukan proses pentahapan dari pentahapan awal starting sampai tahap tujuh sudah selesai jadi kalau misalnya BUMD sudah terbentuk tidak bisa mengambil bagian dalam mengelolah Fee 10% itu penjelasan mereka, tapi Kita tetap berpedoman pada penyelasan DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk BUMD dan meminta pertanggung jawaban pemerintah provinsi maluku karna Mea dibentuk oleh pemerintah provinsi maluku dan kita minta pertanggung jawaban,” jelasnya
Menurut, Kolatfeka, pada saat BPH Migas membuat satu surat kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebagai bentuk perwakilan pemerintah pusat di daerah dan surat ditujukan pada Pemerintah Kabupaten SBT sebagai daerah penghasil dalam hal ini blok seram non Bula dan Blok Bula dan surat itu ditindak lanjuti saat edaran surat itu jadi, ternyata surat tersebut tidak diedarkan sampai proses tahap ketujuh baru surat diedarkan, bagi kami ini satu sikap tidak benar dan DPRD Kabupaten SBT mencoba untuk mendudukan peraturan serta mekanismie soal tahapan ini.
” Adanya rapat hari ini ada sinyal baik dari DPRD Provinsi Maluku melalui badan anggaran akan ada agenda oleh DPRD Provinsi Maluku melalui komisi II dan kami dari DPRD Kabupaten SBT mengapresiasi dan siap untuk kita duduk bersama membicarakan soal sumber daya alam Maluku yang ada di SBT menjadi anugrah dan kesejahteraan masyarakat SBT dan regulasi memberikan ruang untuk mendorong pendapatan asli daerah SBT dan akan berpengharu pada daerah lain karena ada bagi hasil disitu,” pinta Kolatfeka.
- iklan atas berita -