- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Pengacara Johan Widjaja dari Kantor Advokat Johanwi yang menjadi kuasa hukum LH menyampaikan beberapa poin yang perlu diklarifikasi, mengatakan, ada beberapa ralat yang telah ditulis oleh MetroTimes sebelumnya, yaitu tentang PT. KJS seharusnya bukan PT yang sebenarnya izinnya UD (Usaha Dagang).

Katanya HC itu mengatakan di PHK yang sebenarnya dia resign atau berhenti / mengundurkan sendiri, bukan di PHK.

Lanjut Johan, Dia mengatakan ada tuduhan, dia melarikan uang padahal bukan uang, yang dikejar oleh LH selaku pimpinan itu minta pada HC pertanggungan jawaban nota-nota. Dan tidak bisa dihubungi selama lima hari, dengan alasan hpnya rusak, tapi dihubungi dengan hp yang lain dia bisa. Nota-nota di bawak HC tidak diserahkan segera, selama lima hari menghilang.

Disebutkan ada rambut cepak itu katanya preman. Padahal itu kongsiannya LH, rekan kongsian bukan preman. Dan dia mengejar nota itu.

ads

Dia minta komisi supaya dicairkan, padahal ada beberapa toko belum dapat dicairkan uangnya, kalau dicairkan otomatis komisi diberikan.
LH pasti tahu itu haknya HC, tapi belum bisa dicairkan karena beberapa toko belum bisa dicairkan juga, berarti komisinya belum bisa juga.

Yang selanjutnya uang perjalanan yang HC minta, karena belum diserahkan kwitansi, bentuk asli atau copynya, maka LH tidak bisa menghitung. Tidak ada buktinya, contoh uang perjalanan, uang makan, uang hotel, uang terbang, itu tidak ada buktinya. Tidak pernah diserahkan sampai sekarang padahal LH kooperatif, serahkan ke aku paling ga copynya. Sampai sekarang belum diberikan ke LH kwitansi tersebut.

LH menambahkan, Saya tambahkan, HC sempat menghilang lima hari, nomer saya itu diblokir termasuk nomer admin diblokir termasuk nomer kantor, tapi kita menghubungi dengan nomer-nomer yang lain termasuk langganan yang di luar pulau itu, kita minta tolong untuk telpon ke HC sama wa ke HC aktif bahkan kita pakai nomer lain pun aktif, sempat dibalas juga. Tapi dibilang kalau hpnya lagi dititipin di Tiki.

Lanjutnya, Setelah lima hari kemudian saya menyuruh teman saya untuk kerumahnya saudaranya HC atau rumahnya HC tersebut yang di Kedungrukem. Mungkin dia ada inisiatif setelah teman joinan saya datang ke sana menanyakan nota-nota. HC nya mengembalikan nota-nota tersebut ke kantor saya.

Tapi dari pihak HC seolah-olah dia dibilang katanya dia membawa uang, padahal itu tidak benar. Ngomong dari awal nota-nota. Walaupun pada akhirnya sudah diserahkan ke kita setelah joinan saya datang ke rumahnya HC.
Nota-nota sudah semuanya diserahkan.

Pengacara Johan menambahkan, Berarti didalam motif yang disampaikan saat itu ada motivasi, memang ada fitnah, karena tidak sesuai dengan fakta, tidak sesuai dengan bukti. HC tahu sebenarnya, dia tidak di PHK, dia pergi sendiri. Dan yang dikatakan semua itu, itu fitnah penuh rekayasa. Dan kami siap memproses segera. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!