- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komisi 3 DPRD Kabupaten Purworejo melalui  Pansus 47 mulai mematangkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan adanya produk hukum tersebut diharapkan Kabupaten Purworejo pada tahun 2024 memiliki pedoman yang jelas untuk lebih mandiri dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan materi Raperda dilakukan oleh Pansus 47 yang diketuai oleh Eko Januar Susanto SIP bersama Bapemperda, 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan 16 Camat di Gedung B DPRD Purworejo sejak Senin (22/5/2023). Hingga hari kedua, Selasa (23/5/2023), pembahasan telah dilakukan bersama 12 OPD.

Eko Januar Susanto yang juga Ketua Komisi 3 menyebut, Raperda tentang PDRD merupakan inisiasi dari Komisi 3 sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Semangat dari Perda ini, tahun 2024 Purworejo punya pedoman terkait PDRD dalam satu produk hukum yang itu menjadi panduan dalam merangkum, meramu, dan memformulasikan potensi pendapatan daerah, khususnya PAD. Dalam Perda ini nantinya banyak potensi PAD yang akan mengalami rasionalisasi,” sebutnya.

ads

Menurutnya, Raperda PDRD telah berproses sejak penyusunan naskah akademik (NA) pada masa persidangan ketiga DPRD tahun 2022. Pada masa persidangan pertama tahun 2023, draf NA rampung dan pada awal masa persidangan kedua tahun 2023 ini, komitmen Komisi 3 untuk segera memasukkan ke dalam Pansus terwujud.

“Alhamdulillah, beberapa hari masa persidangan kedua pada bulan Mei ini lolos ke mekanisme Pansus. Saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada teman-teman Komisi 3, Bapemperda, dan eksekutif yang memiliki komitmen kuat untuk segera membahas materi Raperda ini,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa Pansus 47 telah menyusul time schedule penyusunan Raperda. Ditargetkan, pembahasan materi dapat selesai pada 15 Juni 2023 dan diparipurnakan pada hari berikutnya.

“Kita akan bekerja keras untuk segera mematangkan materi ini sehingga targetnya tanggal 16 Juni bisa masuk paripurna,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi,  yang hadir dalam pembahasan tersebut menyampaikan bahwa situasi kondisi keuangan Negara, termasuk daerah saat ini dalam suanana yang memprihatinkan. Dengan adanya Perda PDRD diharapkan Purworejo dapat lebih mandiri dalam mengoptimalkan PAD.

“Makanya dengan Raperda yang sedang dibahas ini diharapkan ke depan pendapatan daerah bisa dioptimalkan dengan memberdayakan potensi-potensi di daerah. Namun, tentunya tanpa membebabni masyarakat. Walaupun kita tahu persis bahwa pajak itu sifatnya memaksa dan tidak mendapatkan imbalan langsung dari yang dibayarkan, melainkan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk kegiatan pembangunan,. Sedangkan retribusi dipungut pemerintah tetapi ada timbal balik langsung,” terangnya.

Agus Ari mengungkapkanm, dalam UU 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa pajak terdiri atas 11  macam atau jenis. Namun, dalam UU 1 Tahun 2022, terjadi perubahan menjadi 7 jenis pajak. Sementara untuk retribusi, dalam UU lama terdapat 32 macam, sedangkan saat ini menjadi hanya 18 jenis retribusi.

“Potensi pajak dan retribusi di daerah memang berkurang dari segi sasarannya. Namun, daerah dituntut untuk bisa mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi yang lain untuk mendongkrak PAD agar keuangan daerah tidak terganggu, program-program tetap berjalan sesuai rencana pembangunan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa potensi terbesar PAD di Kabupaten Purworejo berasal dari sector perpajakan.  Dari 11 macam pajak, PAD yang disumbangkan pada tahun 2022 mencapai sekitar Rp101 miliar. Jumlah itu melebihi target perolehan pajak tahun 2022, yakni sebesar Rp90 miliar.

“Untuk retribusi baru menyumbang sekitar Rp18 miliar dari target Rp34 miliar. Ke depan dengan adanya Perda PDRD ini harapanya kita bisa menggenjot sector retribusi ini,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!