Metro Times (MADINA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) turut terjun dalam mengawal perkara dugaan pemalsuan surat dan penipuan, yang menimpa korban seorang Bidan Desa Sinunukan IV, Sri Rahayu, dengan terlapornya FKH warga asal Sipolu-Polu, Kabupaten Mandailing Natal.
Kehadiran dua lembaga negara tersebut, dibuktikan diterimanya surat balasan yang diterima kuasa hukum Sri Rahayu dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm dikantornya, Kota Semarang, pada Kamis (3/10/2024).
Komnas HAM dalam suratnya tanggal (2/10/2024) mengaku telah menerima surat pengaduan dan menyarankan untuk menyampaikan tambahan bukti dan meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyusunan) ke penyidik serta memberikan aduan ke Bidang Wassidik Polda Sumatera Utara sebagai pengawas proses dan penyidikan. Sedangkan DPR RI dalam suratnya tanggal (19/9/2024) telah menerima permohonan agar laporan pidana turut dikawal dan telah disampaikan kepada pimpinanan komisi terkait untuk mendapatkan tindak lanjut kepada pengadu.
“Kami melihat sudah mulai banyak lembaga negara yang terjun mengawal proses perkara yang sedang saya alami ini. Harapan saya pelaku (FKH) segera ditersangkakan dan ditangkap,”kata Sri Rahayu, usai menerima surat Komnas HAM.
Dalam perkara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditkrimum Polda) Sumatera Utara, juga telah memberikan respon cepat mengirimkan balasan surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) tanggal 30 Agustus 2024, kemudian Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri mengirimkan surat tanggal (4/9/2024) dan Komnas Perlindungan Perempuan menerbitkan surat keterangan tanggal 18 April 2024. Pengadilan Agama Panyabungan juga sudah memberikan putusan pembatalan perkawinan antara Pelapor dan terlapor, yang permohonanya diajukan pelapor.
“Ini angin sengar bagi kami, menambah kepercayaan kami hadirnya lembaga-lembaga negara maupun aparat penegak hukum semoga cepat menetapkan tersangka dan menahann6a,”imbuh anggota tim kuasa hukum Sri Rahayu dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, Rinanda Asrian Ilmanta, SH.
Pihaknya berharap Polres Mandailing Natal bisa bergerak cepat untuk melakukan gelar perkara. Dengan begitu bisa segera menetapkan tersangka FKH dan menahannya. Pihaknya juga mengigatkan semua saksi-saksi koperarif dalam perkara tersebut, jangan sampai menyudukan kliennya sebagai korban.
“Klien kami (Sri) adalah korban, jadi jangan sudutkan. Apalagi menyalahkan, dan saksi-saksi untuk berpikiran logis, bukan hanya bisa menyudukan. Apalagi setelah niat mereka buat perdamaian gagal, yang padahal kami tak pernah menyalahkan mereka,”tandasnya.
Rinanda yang juga Sekjend Balai Mediasi Hukum (Badikum), tersebut juga meminta penyidik segera bekerja cepat. Dalam kasus itu, pihaknya juga mengapresiasi Kapolrea Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, yang sudah memerintahkan jajaran penyidik bekerja secara profesional dan sudah memeriksa saksi-saksi. Menurutnya dalam kasus ini muara perbuatan yang patut dipersalahkan adalah terlapor, bukan saksi-saksi.
“Fokus kami yang melakukan perbuatan adalah terlapor (FKH), tidak ada yang lain, justru kami beranggapan akibat perbuatan terlapor banyak pihak dirugikan, termasuk saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Kami juga menyampaikan istri terlapor (RL) juga korban dalam kasus ini,”tandasnya.
Dalam berkas somasinya tim kuasa hukum FKH dan RL, Muhammad Sulaiman, yang ditujukan kepada Sri Rahayu, menyebutkan berdasarkan datanya, kliennya merupakan pasangan yang sah tanggal 12 Desember 2008 di Panyabungan dan masih tinggal satu atap hidup secara bahagia.
Selama pernikahan tersebut, lanjutnya, kliennya tidak pernah sekalipun melakukan perceraian baik secara agama maupun negara. Pihaknya juga menegaskan selama pernikahan kliennya FKH belum pernah sekalipun mendatangi Disdukcapil untuk merubah suatu dokumen apapun, baik perubahan alamat, identitas, KTP, KK, maupun akta kematian istrinya. Namun demikian pihaknya mengklaim kliennya FKH memang benar melakukan pernikahan secara sirih dengan Sri Rahayu pada 24 November 2023.
“Dalam pernikahan siri tersebut tidak ada satu dokumen apapun yang dipalsukan oleh klien kami, setelah pernikahan sirih berlangsung klien kami (FKH) pergi meninggalkan Sri untuk kembali berkumpul dengan istri sah (RL),”kata Muhamad Sulaiman, dalam salah satu point somasinya.(jk/dnl)