Metro Times (Purworejo) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo memfasilitasi pengadaan sekaligus pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. APK tersebut telah terpasang secara merata di setiap kelurahan dan desa.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, memfasilitasi APK bagi Cabup-Cawabup menjadi salah satu kewajiban KPU kabupaten. Hal tersebut amanat PKPU 13 Tahun 2024 tentang metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya APK.
Jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo terdiri atas billboard sebanyak 5 buah untuk setiap paslon per kabupaten, baliho 5 buah perpaslon per kabupaten, umbul-umbul 20 buah perpaslon untuk setiap kecamatan, spanduk 2 buah perpaslon untuk setiap desa dan Kelurahan.
Sesuai aturan, lanjut Jarot, KPU berkewajiban mencetak dan memasang APK. Desain dari APK tersebut berasal dari tim paslon, kemudian petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) menyampaikannya kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan. Proses persetujuan melibatkan LO dan disaksikan Bawaslu setempat. Menurutnya, KPU selalu berkoordinasi dengan LO paslon dalam pengadaan APK ini.
“Ada beberapa hal terkait fasilitasi APK ini yang memerlukan kesepakatan bersama, misalnya terkait penentuan titik pemasangan bilboard dengan cara diundi, serta kesepakatan untuk menyikapi kondisi lingkungan pada saat pemasangan fasilitasi APK umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa,” terangnya.
Kendati pun telah difasilitasi KPU, namin tim pemenangan paslon juga berhak mencetak APK secara mandiri. Dengan ketentuan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. Mengingat, disadari bahwa APK merupakan salah satu cara yang sah dalam meraup dukungan raykat.
Abdul Azis selaku Ketua Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM menambahkan, fasilitasi APK diawali dengan proses penyampaian desain kepada KPU. Proses itu dilakukan petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) pada awal masa kampanye.
“Sesuai PKPU 13, semua desain APK dibuat oleh tim kampanye paslon. Kemudian petugas penghubung menyampaikan kepada KPU untuk diperiksa dan apabila sesuai ketentuan, maka desain diterima dan KPU memberikan tanda terima,” katanya.
Menurutnya, desain APK harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PKPU dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Materi pada APK dapat memuat nama dan nomor paslon, visi, misi, dan program paslon, foto paslon, dan atau tanda gambar dan atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Adapun terkait penulisan nama dan gelar dalam desain APK fasilitasi KPU, katanya, mengacu pada nama dan gelar yang akan dicetak dalam Surat Suara. Dalam pemasangan APK Azis meminta sesuai regulasi yang ada.
Selain itu, KPU Purworejo juga memfasilitasi bahan kampanye (BK) untuk masing-masing paslon berupa 100.000 pamflet, 100.000 brosur, 100.000 selebaran serta 8.390 poster. Tim paslon dapat mencetak BK tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Serupa dengan metode pemasangan APK, desain untuk BK juga dibuat oleh tim pasangan calon. Desain itu juga disampaikan kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan terkait kesesuaian isi kontennya terhadap regulasi. “Namun untuk fasilitasi BK ini, KPU Purworejo hanya mencetak saja. Tim kampanye yang akan melakukan penyebaran BK kepada umum,” tuturnya.(dnl)