- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo kembali melakukan penyerahan sertipikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) tahun 2024, Senin (11/11/

Kali ini penyerahan dilakukan untuk warga Desa Mayungsari, Kecamatan Bener. Penyerahan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, Andri Kristanto. Sebanyak 421 sertipikat elektronik diserahkan kepada warga siang itu.

“Di Desa Mayungsari BPN memiliki target sebanyak 1.058 sertipikat. Warga yang mendaftar untuk program PTSL sebanyak 1.040. Dari1.040 pendaftar yang kami serahkan hari ini sebanyak 421 sertipikat, sisanya 619 diserahkan minggu depan,” kata Andri Kristanto dalam kegiatan tersebut.

Ia mengutarakan, sertipikat yang diterima oleh warga hari ini adalah sertipikat elektronik yang merupakan bentuk sertipikat tanah terbaru. Penerbitan sertifikat elektronik dilakukan BPN Purworejo sejak beberapa bulan lalu.

“Manfaatnya dengan Sertipikat Elektronik yang baru ini keamanan datanya lebih kuat dan jika Sertipikat Fisiknya hilang atau rusak bisa diterbitkan edisi terbarunya,” sebut Kristanto.

ads

Sebelumnya pada 29 Oktober lalu BPN Purworejo juga telah menyerahkan sertipikat elektronik dalam PTSL tahun 2024 untuk warga Desa Bener dan Kertosari Kecamatan Bener. Penyerahan dilakukan Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi.

Faiz mengutarakan, program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem pendaftaran tanah. Hal ini penting guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemilik tanah, meningkatkan transparansi, kepastian hukum, investasi dan pembangunan berkelanjutan.

Program ini tidak sekadar reformasi administratif, tetapi langkah nyata dalam memperkuat landasan ekonomi dan sosial. Melalui program PTSL, setiap warga negara akan memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikan tanahnya

Pada kesempatan itu Pjs Bupati menyerahkan Sertipikat PTSL secara simbolis di Desa Bener dengan jumlah total akan diserahkan sebanyak 2055, sedangkan di Desa Ketosari sebanyak 1758. Untuk penyerahannya akan dilaksanakan secara bertahap.

”Sertipikat akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Sekaligus membuka akses fasilitas seperti kredit perbankan, akses infrastruktur, serta perlindungan hukum dalam hal sengketa tanah,” sebut bupati kala itu.(tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!