Metro Times (Purworejo) Dua tempat usaha karauke di Kabupaten Purworejo terancam dilakukan pembongkaran secara paksa karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW Purworejo Tahun 2021-2041.
Terkait persoalan, pemerintah Kabupaten Purworejo dalam siaran pers Kamis (10/10) disebutkan bahwa berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan tertib ruang, salah satunya melakukan kegiatan pengenaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar Perda RTRW.
Pemberian sanksi itu diantaranya dilakukan terhadap dua bangunan tempat karaoke yang terindikasi melanggar perda RTRW. Terhadap 2 bangunan tersebut telah dilakukan berbagai kegiatan dari pengawasan, kajian, penetapan tindakan sanksi hingga pengenaan sanksi administratif.
Sesuai dengan rekomendasi pembahasan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada tanggal 7 Agustus 2022, penanganan terhadap dua kasus karaoke di Kabupaten Purworejo telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi hingga pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.
Menindaklanjuti hasil pertemuan itu Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi pada Rabu (9/10) memimpin rapat pembahasan finalisasi sekaligus penandatanganan naskah surat keputusan. Rapat itu melibatkan Kementerian ATR/BPN, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Pj Sekda, Asisten 1 dan beberapa perangkat daerah terkait.
Pertemuan itu memutuskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kegiatan pembongkaran harus dilakukan oleh pelanggar dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Jika pelanggar tidak melakukan pembongkaran maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran secara paksa.
”Dengan diterbitkannya surat keputusan bupati tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang,” sebut Pjs Bupati.
Endi Faiz menjelaskan, Pemkab Purworejo saat ini telah memiliki peraturan yang mengatur peruntukan ruang di seluruh wilayah dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041. Perda tersebut mengatur berbagai macam peruntukan ruang salah satunya untuk pertanian tanaman pangan yang di dalamnya memuat peta tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia.
Kawasan KP2B di dalam Perda tersebut, merupakan kawasan yang peruntukannya untuk kegiatan pertanian dan dilarang dilakukan alih fungsi, kecuali kegiatan-kegiatan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
”Terhadap tempat karaoke di Desa Popongan telah diberikan pengenaan sanksi sejak tahun 2022 berupa peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan tertulis 3 dan penghentian kegiatan. Sedangkan yang kedua, tempat usaha karaoke yang berlokasi di Desa Kesugihan Kecamatan Banyuurip telah diberikan Surat Peringatan ke-1, Surat Peringatan ke-2 dan Surat Peringatan ke-3 pada tahun 2022,” kata Endi Tegas.(dnl)