- iklan atas berita -

METRO TIMES [ Ambon ]  Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Terhadap Hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang modal pemerintah daerah Provinsi Maluku kepada Perusahan Daerah (PD) Panca Karya dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku berlangsung Jumat (17/2/2023) dan dibacakan Ketua Rampemperda DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanella, SH.

Menurutnya, Dalam paripurna kali ini kita akan mendengar hasil kerja dan laporan Bapemperda terhadap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah kepada PD Panca Karya untuk itu sebaga akan disampaikan laporan adalah sebagai berikut, sesuai hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) maka Bapemperda diberikan tanggung jawab untuk membahas Ramperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD Panca Karya diantaranya, pertama, dalam pembahasan tanggal 28 oktober 2022 rapat Bapemperda bersama mitra dalam rangka membicarakan Ramperda tentang penambahan modal Pemerintah Daerah kepada PD Panca Karya.

“Kemudian tanggal 2 Nopember 2022 kita melaksanakan rapat kerja Rapemperda bersama mitra dalam rangka membahas Ramperda tentang penambahan modal daerah pada PD Panca Karya, dilanjutkan tanggal 3 Nopember 2022 Rapat kerja Bapemperda dengan PD Panca Karya yang berlokasi di kantor PD Panca Karya dan tanggal 6 januari 2023 Rapat kerja Bapemperda dengan mitra membicarakan penyelesaian hasil fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) terhadap Ramperda tetang penambahan modal Pemerintah Daerah kepada PD Panca Karya,” pinta Sarimanella,
Lebih lanjut kata Sarimanella, maksud dan tujuan penambahan modal Pemerintah Daerah kepada PD Panca Karya perlu dilakukan guna mendukung pengembangan usaha yang masih punya peluang dan potensi untuk berkembang melalui penambahan modal bersumber pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku.

“Penambahan modal Pemerintah Daerah kepada PD Panca Karya merupakan investasi jangka panjang Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” kata Sarimanella.
Lebih lanjut kata Sarimanella, adapun menjadi tujuan dari pemerintah daerah melakukan penambahan modal dengan maksud meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Setelah melalui pembahasan antara Bapemperda dengan Pemerintah Daerah maka hasilnya adalah terjadi perubahan judul dari sebelumnya dan tidak terjadi perubahan mendasar draf Ramperda yang dihasilkan yang terdiri dari beberapa Bab dan Pasal.(Ser)

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!