- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Tim Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI), salut dengan kinerja Polsek Semarang Barat, khususnya Kapolsek Kompol Dicky Hermansyah dan Penyidik Iptu Budi Setyono dan Aiptu Siswanto. Karena dibawah kinerja mereka bisa melihat keadilan restorative justice benar-benar telah diterapkan dan dirasakan baik korban maupun pelaku dalam aduan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP yang terjadi di salah satu perusahaan retail di Kota Semarang tepatnya daerah Jl Suyudono no 15 A Bulustalan.

Ketua Dewan Pendiri LBH Rupadi, Joko Susanto mengatakan, dalam kasus itu pihaknya menerjunkan 7 tim pengacara dan paralegal untuk mendampingi teradu, Andika Rian Saputra. Mereka adalah Tri Sandi Ambarwati,  Ulil Albab, Okky Andaniswari, Wildan Prasetyo Usman, A. Catur Vendi Atmono, Muhammad Rafly Naufal, Mujadid Akbar Ramadhani. Dijelaskannya restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

“keadilan restoratif ini sebenarnya juga termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Kami senang penyidik bisa membantu penyelesaian restorative justice,”kata Joko Susanto, yang juga mediator bersertifikasi Mahkamah Agung, lulusan FHP Mediasi Indonesia, Jumat (27/1/2023).

Perwakilan tim kuasa hukum Andika Rian Saputra dari LBH RUPADI, A. Catur Vendi Atmono dan Muhammad Rafly Naufal, mengaku salut dengan kinerja kepolisian, karena dalam proses restorative justice sama sekali tidak mengeluarkan uang sepeserpun atau nol rupiah. Artinya polisi benar-benar bekerja dengan hati dan mampu menerapkan restoratif justice dengan baik. Apalagi dalam aduan perkara itu, awalnya kerugian dilaporkan pihak pengadu mencapai Rp 10jutaan, kemudian setelah didalami ternyata kerugian yang disebabkan kliennya hanya Rp 6,5juta.

ads

“Biasanya kebanyakan kasus pidana kerugian bisa membesar, ini kami rasakan di Polsek Semarang Barat,  benar benar bisa bekerja sebagaimana fakta yang ada, sehingga klien kami dan korban bisa berdamai. Kami anggap ini polisi paling baik, selama kami bertugas sebagai tim pengacara,”kata A. Catur Vendi Atmono dan Muhammad Rafly Naufal.

Pihaknya mengaku salut dengan kepolisian yang bisa memberikan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, dengan cara menjadi penegah yang baik sehingga pelaku bisa mengganti kerugian atau mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dilakukan dan korban bisa menerima.

“Dengan Restorative justice bisa sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait,”sebutnya.

Menurutnya dengan restorative justice tentu akan menciptakan iklim yang mampu bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!