METRO TIMES. ( Ambon ) Ketua komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Lewerissa kepada awak media di geduNG DPRD Maluku, Selasa (09/08/2022) menjelaskan pencemaran lingkungan yang diakibatkan penambang liar yang terjadi digunung botak kabupaten buru itu melanggar hukum yakni Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasti ada unsur – unsur kesengajaan seseorang yang memasukan zat – zat berbahaya di sungai, jika benar terjadi dapat dipidanakan paling lama tiga tahun kurungan dan denda Tiga Miliar.
“Oleh karena itu ini sudah menjadi pencemaran lingkungan, sudah pasti melanggar hukum sesuai dengan UUD yang berlaku dan akan di pidana,”tuturnya
Dirinya memintah kepada pihak berwajib dari TNI/POLRI untuk segera menidak dan menutup tempat penambang pada gunung botak karena itu sangat menggangu masyarakat,para nelayan, memberi asupan air bagi hewan – hewan ternak ,tanam sayur yang semua mengunakan aliran sungai sampai ke laut untuk kehidupan sehari – hari itu sangat berdampak serius
Untuk itu sesegera mungkin kita akan membuat surat dan memanggil semua pihak untuk membicarakan tidaklanjuti pencemaran lingkungan yang terjadi di kabupaten buru,” pungkasnya ( **)