- iklan atas berita -

Metro Times (SEMARANG) Lidya Paula, warga yang menjadi korban gigitan anjing Herder German Shepher milik tetangganya atas nama Nicolaas Himawan dan Lanny di Perumahan Graha Padma Semarang, Kelurahan Jerakah, Kecamatan Tugu, Kota Semarang akhirnya rela berdamai.

Perkara ini selesai melalui upaya hukum restorative justice yang dimediasi di Polsek Tugu pada Jumat (11/10). Upaya damai tersebut dihadiri kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm (Jafli) dan terlapor dari Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Ratu Adil Semarang

Dalam pertemuan itu kedua belak pihak bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan sejumlah kesepakatan. Atas kesepakatan damai itu pelapor pun akan mencabut laporanya di Polsek Tugu.

“Tentu kami menyambut baik perdamaian ini, karena kami melihat masalah ini adalah masalah humanis, terjadi antar tetangga, toh siapa yang mau digigit anjing, maka kami atasnama klien kami (Nicolaas dan Lanny, red) sebagai pemilik anjing sangat meminta maaf atas kasus ini. Kami menyadari klien kami salah, namun semua bukan karena disengaja, melainkan dilakukan hewan jenis anjing,”kata kuasa terlapor, Suseno dari LBH Ratu Adil, Semarang.

Menyikapi hal itu, tiga kuasa hukum Lidya Paul yakni Joko Susanto, Rinanda Asrian Ilmanta, dan Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin, dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, mengakui adanya kesepakatan damai tersebut. Klienya belum sepenuhnya sembuh dan saat ini masih menjalani tahap penyembuhan pasca insiden nahas gigitan anjing pada 13 September lalu.

ads

Ia menjelaskan, dalam kejadian itu, kliennya mengalami s luka gigitan besar dengan 10 jahitan, 2 luka lebam, 1 luka cakaran dan 4 luka gigitan sedang dengan 2 jahitan. Kliennya juga masih sering melakukan perawatan di rumah sakit Tlogorejo, Semarang untuk menjalani penyembuhan. Lidya juga membutuhkan perawatan untuk menghilangkan trauma.

“Yang jelas klien kami sampai sekarang masih megalami trauma kalau melihat anjing sudah histeris, terbayang rasa takutnya,”kata pria yang akrab disapa Bung Joko, tersebut.

Joko berterimakasih kepada Polsek Tugu masih menjalankan upaya maksimal melakukan retoratife justice. Ia juga bersyukur karena dalam perdamaian ini disepakati adanya kompensasi dan biaya penyembuhan yang ditanggung terlapor. Selain itu, anjing juga telah disepakati untuk dilakukan suntik mati.

“Semoga ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak, atas upaya maksimal Polsek Tugu dan Kapolsek Tugu, kami ucapkan terimakasih. Bagi klien kami bukan masalah tanggungjawab pemberian kompensasi biaya pengobatan dan pemulihan, namun lebih ke itikad baik, yang seharusnya ditunjukkan pemilik anjing sejak awal kejadian, bukan harus menunggu adanya pihak ketiga,” imbuhnya.

Ia menceritakan, akibat peristiwa itu klienya sempat dirawat di Rumah Sakit Tlogorejo dan sampai sekarang masih rutin kontrol. Upaya damai dinilai sebagai langkah terbaik dan berharap terlapor bisa lebih menunjukan rasa empatinya kepada korban.

“Karena sudah damai klien kami juga telah melakukan pencabutan perkara, harapan kami jangan sampai ada lagi kasus yang sama. Bagi pemilik hewan peliharaan harus tetap menjaga, memberikan makan, kandang dan perawatan. Jangan cuma asal punya peliharaan tapi bertanggungjawab penuh atas peliharaanya,” imbuh Wakil Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Semarang ini

Seperti diketahui, kejadian nahas tersebut bermula saat Lidya sedang jogging dan melintas di depan rumah terlapor. Saat itu korban tiba-tiba diserang anjing yang keluar dari rumah Nicolaas dan Lanny. Akibat kejadian itu, korban yang mengalami luka langsung dibawa ke RS Tlogorejo, Semarang.

Paca kejadian itu, korban dan keluarga kemudian mendatangi Polsek Tugu untuk mengadukan kasus itu. Kala itu pihak Pengembang Perumahan Graha Padma sempat memfasilitasi proses mediasi pertama di kantor keamanan.

Anjing pengigit sudah di suntik mati dengan biaya dari pemilik anjing di Klinik Hewan, Salon Hewan, dan Petshop Griya Satwa Lestari dari hasil kesepakatan yang dibuat para pihak. Mengingat, selain Lidya Paula kejadian serupa juga pernah dialami delapan korban lainya dari buruh bangunan, asisten rumah tangga, bagian keamanan, warga Graha Padma, serta tamu warga.(jk/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!