- iklan atas berita -

Metro Times (MADINA) Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri dan Komnas Perlindungan Perempuan turut mengawal perkembangan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat, yang menimpa korban seorang Bidan Desa Sinunukan IV, Sri Rahayu, dengan terlapornya FKH asal Sipolu-Polu, Kabupaten Mandailing Natal, yang sudah naik ke tingkat penyidikan di Polres Mandailing Natal.

Bentuk kehadiran Mabes Polri, setelah terbitnya surat tanggal 4 September 2024, perihal surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D), diberikan kepada tim kuasa hukum Sri Rahayu dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm. Kemudian Komnas Perempuan menerbitkan surat keterangan tanggal 18 April 2024 yang diterima Sri Rahayu. Dengan demikian perkaranya sudah mulai jelas. Apalagi Pengadilan Agama Panyabungan juga sudah memberikan putusan pembatalan perkawinan antara keduanya.

“Kami senang dengan respon cepat Divpropam Mabes Polri dan Komnas Perempuan. Semoga dengan hadirkan dua intitusi besar tersebut mempercepat agar segera terlapor (FKH) dinaikkan segera sebagai tersangka dan segera ditahan. Kami percaya intitusi Polri akan bekerja secara optimal untuk membuka fakta hukum dalam perkara ini,”kata Sri Rahayu, usai menerima salinan surat Divpropam Mabes Polri, Jumat (6/9/2024) kemarin.

Kuasa hukum Sri Rahayu dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, Dr (Hc) Joko Susanto, Sasetya Bayu Effendi dan Mahfuz Rosyadi, berharap hal yang sama agar perkara tersebut segera ditetapkan tersangka. Apalagi sudah naik penyidikan. Dengan demikian sudah semakin tergambar jelas siapa pelakunya. Adapun adanya tuduhan dalam perkara tersebut, kliennya disebut turut memalsukan surat sebagaimana somasi yang diterima. Sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada untuk sekedar pembelaan dilakukan terlapor yang tak berdasar.

Adapun alasannya, lanjutnya, sangat tidak mungkin seorang bidan desa, mau menikah dengan orang yang pekerjaanya belum jelas, ekonominya juga biasa-biasa saja dan menumpang hidup saat masih terikat perkawinan dengan kliennya, ditambah statusnya juga biasa. Namun menjadi berbeda kalau yang dinikahi adalah pejabat tinggi atau konglomerat. Sedangkan dalam kasus tersebut, kliennya hanya mencoba berbakti atas nasihat ibunya saat masih hidup, yang melihat terlapor dengan kualifikasi baik karena mengira awalnya benar-benar haji dan PNS. Namun faktanya semua keluarga besar kliennya terbuai atas pengakuan terlapor, ditambah janji-janji akan mengumrohkan setelah pensiun dini, belum lagi saat berkunjung terlihat rutin salat. Sehingga tak menaruh kecurigaan atas perbuatan dan tindakan terlapor.

ads

“Coba kalau dia ngomong sejak awal menganggur, bukan bawa-bawa haji dan berperilaku tidak seolah-olah orang alim. Pasti keluarga klien kami maupun pribadi klien kami tidak terkecoh dan langsung menolak. Apalagi dari info klien kami, sampai dihadapan keluarga, terlapor berani menunjukkan surat kematian istrinya, sebelum dikumpulan kantor KUA, jadi terkesan kriminal kok kebablasan,”tandasnya.

Dengan demikian, menjadi sangat tidak mungkin kliennya sampai turut terlibat memalsukan dokumen sebagaimana tuduhan somasi, kalau faktanya terlapor sebagai orang yang dinikahi adalah orang biasa, bukan sebagaimana pengakuan terlapor dihadapan keluarga besar. Pihaknya juga heran istri sah yang sudah dibuat meninggal oleh terlapor, sampai tetap bersedia menerima semua perlakuan yang sudah kebablasan dilakukan terlapor.

“Coba bayangin siapa orang yang mau menikah dengan pengangguran, istri orang, pekerjaan tak jelas. Pasti ndak ada yang mau, makanya mau gantungin hidup ke klien kami, tapi keburu terbongkar semua tindakannya, makanya seketika pula klien kami buat laporan polisi, setelah mengetahui kalau terlapor menipu, yang menyebutkan duda,”sebutnya.

Sebelumnya, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, memastikan aduan kasus penipuan dan pemalsuan surat yang aduannya sudah masuk ke pihaknya tetap diproses sesuai aturan hukum yang ada.

“Semua sudah kami proses sesuai prosedur,”kata AKBP Arie Sofandi Paloh(jk/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!