- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Salah satu mantan Kepala Desa Limbangan Kecamatan Bener berinisial S yang disebut-sebut sebagai pembuat onar mencuatnya berita pungutan 5 persen dari para penerima Uang Ganti Rugi (UGR) di Desa Limbangan akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.

Dalam klarifikasi yang disampaikan saat diwawancarai metrotimes, Rabu (23/3) sore, S mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 100 juta dan meminta tambahan lagi sebanyak Rp 200 juta. Namun permintaan kepada kelompok pemungut ini akhirnya tidak dikabulkan karena dinilai terlalu besar dan memberatkan.

S mengaku bahwa aliran uang yang ia terima dan permintaan tambahan uang tersebut bukan tanpa sebab. Jauh-jauh hari sebelumnya, saat dirinya masih aktif menjabat sebagai kepala desa sekitar tahun 2017-2018 terjadi dugaan pemalsuan tanda tangannya oleh seseorang yang mengurus administrasi dokumen pembebasan lahan Bendungan Bener berinisial L.

“Setelah UGR cair, kelompok yang mengurusi berkas ini datang ke rumah dengan memberikan uang Rp 100 juta. Katanya, uang tersebut merupakan bentuk balas jasa terhadap perjuangan saya sewaktu jadi Kades. Termasuk didalamnya adalah bentuk kompensasi karena telah memalsukan tanda tangan saya,” katanya.

Dalam pembicaraan tersebut mereka meminta untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan pemalsuan tanda tangan. Dengan nominal tersebut, S merasa bahwa kompensasi terhadap pemalsuan tanda tangan yang jelas-jelas memenuhi unsur pidana murni dirasakannya masih kurang. S kemudian meminta tambahan lagi sebesar Rp 200 juta.

ads

“Saya tahu mereka lagi banyak uang karena sebelumnya mereka menerima pembayaran 5 persen untuk biaya sukses fee. Makanya saya berani meminta uang tambahan agar persoalan pemalsuan tanda tangan ini tidak berbuntut panjang,” katanya.

Disinggung mengenai asal usul uang Rp 100 juta yang ia terima tersebut, S mengaku tidak tahu persis. Dugannya, uang tersebut berasal dari pungutan 5 persen karena uang 100 juta itu ia terima setelah UGR warga cair dan menyetorkan sekian persen kepada kelompok pemungut.

Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba muncul pemberitaan bahwa dirinyalah yang membuat suasana onar karena memprovokasi warga yang keberatan dengan pembayaran 5 persen. Dirinya merasa dilecehkan. Nama baiknya dicemarkan karena sudah mengarah padanya.

“Untuk masalah pemalsuan tanda tangan dan dugaan pencemaran nama baik ini saya sudah memberikan kuasa Pak Makmun untuk mengurusinya. Untuk lebih lanjut bisa konfirmasi langsung kepada beliau,” katanya.

Terpisah, Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun membenarkan bahwa dirinya menerima kuasa dari S untuk perkara pemalsuan tanda tangan. “Kuasa yang saya terima dari S ini berbeda dengan yang kemarin soal 5 persen. Saya hanya diberi kuasa soal pemalsuan tanda tangan. Dan terkait asal usul uang Rp 100 juta, saya juga tidak mengetahuinya. Saya hanya akan fokus pada pemalsuan tanda tangannya,” pungkasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!