- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepala Desa Guntur Kecamatan Bener, Nur Kholib didampingi Kasi Pemerintahan Tumin memberikan klarifikasi terkait mundurnya 6 dari 13 orang kepala dusun di Desa Guntur yang kompak mengundurkan diri, Jumat (7/1). Klarifikasi tersebut dilakukan dihadapan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (Infrasda) Pengprov Jateng serta Camat Bener.

Kasubbag Infrasda Pengprov Jateng, Agung Muhammad Pribadi mengemukakan jika dirinya diperintahkan oleh Gubernur Jateng untuk turun ke Purworejo mencari tahu lebih dalam terkait adanya pengunduran diri sejumlah Kadus di Desa Guntur Kecamatan Bener serta motif pengunduran diri dari mereka. Selain itu, adanya dugaan penarikan dana kepada masyarakat yang terdampak PSN Bendung Bener.

“Kebetulan Pak Gubernur membaca berita di media tentang persoalan itu (pengunduran diri perangkat desa-red) dan penarikan 5 persen itu. Kemudian memerintahkan kami untuk melakukan klarifikasi lebih detail dan mendalam kepada yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Guntur Nur Kholib menyampaikan bahwa pengunduran diri enam orang perangkat desanya itu memiliki motif yang berbeda-beda. Ada yang sakit karena habis operasi, ada yang karena istrinya sakit sehingga butuh perawatan intensif aja juga yang karena faktor usia sehingga keberatan dengan beban tugas mereka.

ads

“Namun dari beberapa Kadus yang mundur itu ada juga yang menyatakan membatalkan pengundurannya setelah saya temui yang bersangkutan. Masih ada dua yang sudah saya datangi untuk berkomunikasi lebih lanjut terkait pengunduran dirinya itu namun memang belum sempat ketemu secara langsung. Yang pasti secara non formal kami berupaya untuk melakukan pendekatan kepada mereka sesuai dengan petunjuk dari Pak Camat,” katanya.

Terkait dengan adanya pengakuan dari perangkat desa yang mundur tentang tarikan sebesar 5 persen, Nur Kholib mengaku tidak mengetahuinya. “Yang pasti, pemerintah desa sama sekali tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukannya, katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Kasi Pemerintahan Desa Guntur, Tumin. Meski demikian ia mendengar adanya tarikan sebesar 5 persen itu. Tapi bukan kebijakan desa, namun dari paguyuban untuk keperluan pengawalan. “Karena memang realitasnya pada penilaian awal harga permeter hanya Rp 59 ribu/ permeter. Kemudian oleh paguyuban dilakukan upaya hukum di pengadilan sehingga harganya bisa naik dua kali lipat, yang tahu persis adalah ketua paguyuban yang mengakomodir hal itu, tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengunduran diri para perangkat desa itu mencuat setelah para kadus itu melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD bersama Forkopimcam Kecamatan Bener pada Kamis (6/1) lalu di Aula Kecamatan Bener. Dalam keterangannya, pengunduran diri itu dilakukan karena tidak kuat menanggung beban kerja dan tekanan masyarakat terkait adanya iuran 5 persen UGR. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!