- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Jakarta)  – Mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di Wilayah Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan enam pengecualian.

  1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
  2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose); 
  5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; 
  6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

 Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan:

ads
  1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
  2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
  3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
  2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang. (nald) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!