- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Empat bulan setelah penetapan tersangka Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) oleh Kejaksaan Negeri Purworejo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, ternyata Pemerintah Daerah (Pemda) Purworejo belum menerima salinan surat penetapannya. Oleh karenanya, Pemda belum dapat bersikap apa-apa karena surat penetapan tersangka sebagai landasan untuk mengambil keputusan belum dikantongi Pemda.

Padahal, mestinya setelah Direktur PDAU ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Gajinya juga hanya 50 persen yang mestinya diterima selama di berhentikan sementara tersebut. Dan selama diberhentikan sementara, yang bersangkutan tidak boleh masuk kerja di PDAU, namun fokus pada persoalan hukum yang dijalaninya.

Sekda Purworejo, Said Romadhon saat dimintai konfiasi awak media di ruang kerjanya, Senin (25/7) mengaku dirinya baru tahu kalau Direktur PDAU tersandung masalah hukum bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Maret 2022 justru dari pemberitaan media.

“Kami belum mendapatkan salinan surat penetapan tersangka. Maka tadi saya sudah perintahkan bagian perekonomian untuk ke Kejaksaan guna meminta salinan surat tersebut,” terangnya.

Jika surat tersebut sudah diterima, tidak butuh waktu lama untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara. Setelah di berhentikan sementara, secara otomatis PDAU akan dioperasikan oleh Dewan Pengawas. “Draft sudah ada. Tinggal nunggu dasarnya, yakni surat penetapan tersangka. Ini masalah simpel sebenarnya karena Perdanya juga ada,” katanya.

ads

Lebih lanjut Said mengungkapkan, terkait waktu penetapan tersangka yang sudah sejak Maret, sementara yang bersangkutan masih menerima penuh hak-haknya akan dihitung kembali. “Jika memang ada kelebihan bayar karena mestinya sejak jadi tersangka haknya hanya 50 persen, tentu nanti akan kita hitung kembali dan harus dikembalikan,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!