- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti rugi terhadap bidang tanah calon lokasi penambangan batuan andesit di Desa Wadas Kecamatan Bener, diterima dan disepakati warga. Namun untuk tanam tumbuh menemui jalan buntu, Rabu (6/4). Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener tersebut ditunda setelah ada sepakatan mengenai harga tanam tumbuh diatas tanah Wadas yang telah diukur beberapa waktu lalu itu.

Warga mempermasalahkan harga tanaman kecil yang dimasukkan kategori bibit, yang mana hal itu tidak sesuai dengan ekspektasi mereka. Namun begitu, untuk harga tanah, tanaman sedang, tanaman besar dan bangunan yang ada diatas tanah telah sesuai dengan keinginan warga.

Dengan adanya hal tersebut, musyawarah akan dijadwalkan ulang setelah ada pengkajian terhadap permasalahan tersebut. Dengan adanya masalah itu, panitia pengadaan tanah kini juga harus memutar otak agar target pembayaran ganti rugi tanah Wadas bisa selesai sebelum Idul Fitri 2022, sesuai dengan target yang dicanangkan KSP Moeldoko beberapa waktu lalu.

Hadir dalam musyawarah tersebut para pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo selaku panitia pengadaan tanah, perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku tim penilai harga, pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO), para warga pemilik lahan, serta tamu undangan lainnya.

“Iya ditunda, ini kita tunda dulu. Ini kan semua (musyawarah) juga dikembalikan lagi ke warga,” ungkap Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto usai musyawarah berlangsung.

ads

Dijelaskan, sebenarnya dalam musyawarah kali ini untuk masalah harga tanah warga telah sepakat. Namun, masih ada hal yang belum disepakati warga mengenai harga tanaman kecil. Selain itu, ada juga permintaan agar harga tanaman diinformasikan kepada warga secara rinci. Sehingga warga belum berkenan untuk tanda tangan dan musyawarah akan dilaksanakan lagi dalam waktu dekat.

“Kalau masalah (harga) tanah sudah (tidak ada masalah),” sebutnya.

Dengan adanya penundaan ini, sambung Andri, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk membahas penjadwalan ulang musyawarah. Pihaknya juga akan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai masalah harga tanam tumbuh yang belum disepakati warga tersebut.

“Ini kita akan segera rapat, biar nanti bisa ditentukan kapan penjadwalan ulang (musyawarah), nanti segera lah,” ucapnya.

Dikatakan, musyawarah kali ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimusyawarahkan sebanyak 164 bidang dan sesi kedua 133 bidang tanah milik warga terdampak penambangan andesit. Dengan adanya penundaan ini, pihaknya memohon dukungan kepada semua pihak agar target pembayaran tanah Wadas sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini tetap bisa tercapai.

“Tolong juga didoakan agar ini bisa segera tuntas, kita juga mengejar target sebelum lebaran, kita harapkan bisa sesuai jadwal,” tandasnya.

Sri Mulyani (30) salah seorang warga pemilik tanah di Desa Wadas yang hadir dalam musyawarah tersebut mengatakan bahwa ketidaksetujuan warga hanya pada harga tanaman kecil. Harga tersebut dinilai belum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. Untuk harga tanah dirinya telah menyetujuinya.

“Iya belum setuju, kalau di Perbup itu kan kalau tidak salah ada tiga kategori (tanaman), kalau yang hasil tertulis (disampaikan saat musyawarah) ada macam-macam harga, itu yang masih dipertanyakan warga,” kata warga Desa Kaliwader, Kecamatan Bener itu.

Wasisno (55) peserta musyawarah lain dari Desa Wadas mengatakan bahwa dirinya mengikuti musyawarah pada kloter kedua. Dirinya berharap harga tanah serta tanam tumbuh bisa sesuai dengan keinginan warga. Pihaknya juga menginginkan rincian harga tanam tumbuh ditunjukkan ke warga agar semua terbuka dan bisa menerima.

“Saya punya satu bidang, sekitar 3000 sampai 4000 bidang,” katanya.

Sementara, pihak KJPP yang diwakili Eri Winanto saat dikonfirmasi media usai musyawarah belum bersedia memberikan keterangan terkait penilaian harga tanam tumbuh yang belum disetujui warga. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!