- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Gelar Rapat Penyelesaian Laporan
Masyarakat dan Penyusunan LAHP dengan Kantor ATR/BPN Provinsi Maluku pada Selasa
(25/09/2023) dan Kantor Pertanahan Kota Ambon pada Rabu (26/09/2023) di ruang rapat
Elisabeth Hotel & Resort.
Laporan masyarakat yg dibahas berjumlah tiga laporan pada Kantor ATR/BPN Provinsi Maluku
dengan substansi maladministrasi dugaan penyimpangan prosedur penerbitan sertifikat tanah,
dugaan tidak memberikan pelayanan atas pendaftaran tanah dan juga dugaan penundaan berlarut
pemberian surat pengantar pengembalian uang ganti rugi/konsinyasi.
Selanjutnya, laporan pada Kantor Pertanahan Kota Ambon berjumlah enam dengan substansi
maladministrasi dugaan tidak patut atas penerbitan sertipikat hak milik, dugaan tidak
melaksanakan keputusan hasil mediasi, penyalahgunaan wewenang atas penerbitan sertipikat hak
milik, serta dugaan penundaan berlarut atas permohonan hak milik.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Maladministrasi Ombudsman RI
Maluku, M. Azhar Lawiya ketika diwawancarai di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku
pada Jum’at (29/09/2023) mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menginvetaris

laporan masyarakat khusus di Kantor ATR/BPN Provinsi Maluku dan juga Kantor Pertanahan
Kota Ambon yang memiliki potensi untuk di susun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
“Tim pemeriksaan mengundang Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku dan juga
Kantor Pertanahan untuk menjadi narasumber yang tujuannya untuk memberikan informasi dan
pemahaman atas proses pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa/konfilk,” ujarnya.
Azhar melanjutkan bahwa Keasistenan Pemeriksaan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku
telah mendapatkan gambaran untuk menyelesaikan laporan masyarakat dan dapat disimpulkan
bahwa beberapa laporan dapat ditutup dikarenakan sudah ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan
Kota Ambon.
“Kita juga telah mendapatkan solusi maupun penjelasan mengenai hambatan di lapangan terkait
beberapa sengketa yang belum dapat diselesaikan sampai hari ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa laporan yang terhambat penyelesaiannya akan dilanjutkan
dengan upaya konsiliasi sebagai wujud keseriusan penyelesaian sengketa agar mencapai

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat dalam sambutannya menekankan
bahwa penyelesaian laporan masyarakat harus dengan langkah strategis dengan menciptakan
formula-formula baru yang tidak hanya berpandangan pada anggaran yang tersedia.
“Rumuskan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat agar dapat solusi
yangwin-win solution, masyarakat bisa mendapatkan haknya dan penyelenggara mendapatkan
nilai perbaikan untuk kedepannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas
menyatakan bahwa Kantor Wilayan ATR/BPN Provinsi Maluku siap untuk bersama-sama dengan
Ombudsman RI Maluku menyelesaikan permasalahan masyarakat yang masih ada sebagain
bentuk keseriusan penyelenggara dalam melayani masyarakat.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk menjadikan pelayanan di Kantor Wilayah ATR/BPN
Provinsi Maluku bersih dan berorientasi kepada masyarakat,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan Rapat Penyelesaian Laporan Masyarakat dan Penyusunan LAHP yakni
Kepala Kantor Wilayan ATR/BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas beserta staff, Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa, Steven
Loupatty beserta staff dan seluruh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!