Metro Times (Purworejo) Sebuah pabrik pengelolaan kayu UD Tetap Guna yang berada di Jalan Purworejo-Kutoarjo KM 5 Desa Candisari Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo itu kembali terbakar. Kebakaran yang terjadi pada Jumat (21/2) siang ini menjadi kali ketiga dengan pemicu kebakaran yang nyaris sama, yakni permesinan.
Percikan dan kepulan asap api diketahui mulai terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Puluhan pekerja yang sedang menjalankan aktivitasnya di bagian masing-masing berhamburan keluar setelah ada informasi dari manajemen pabrik bahwa area oven pengering kayu terbakar.
“Saya di bagian sortir kayu, jam sembilanan ada informasi kebakaran dan kita semua langsung keluar,” kata salah satu pekerja, Siti (30) saat ditemui di lokasi kejadian.
Laporan terkait kebakaran tersebut diterima oleh Kantor Satpol PP Damkar Purworejo sekitar pukul 09.46 WIB. Regu Damkar yang sedang piket pun langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman bersama petugas BPBD, personel Polsek dan Koramil Banyuurip, serta warga sekitar.
“Regu piket setelah menerima laporan langsung meluncur ke lokasi kejadian dan langsung melakukan pemadaman,” kata Kasi Damkar Kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Rubino.
Material pabrik berupa kayu yang mudah terbakar menyebabkan api cepat merambat. Petugas pun berjibaku menjinakan api hingga kondisi dinyatakan aman sekitar satu jam kemudian.
Berdasarkan identifikasi diketahui, kebakaran disebabkan oleh kipas blower di area pengering kayu.
“Kronologinya kipas blower benturan antara kipas dan drum badan kipas,” sebutnya.
Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. Namun, kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Kapolsek Banyuurip Iptu Benny Murtopo yang turun langsung ke lokasi mengungkapkan bahwa kebakaran kali ini merupakan yang ke-3 di pabrik pengolahan kayu UD Tepat Guna. Pemicunya nyaris sama, yakni bagian permesinan.
“Ini sudah ketiga kali. Sebelumnya yang bagian belakang, pembuangan. Sekarang mesin pengering,” ungkapnya.
Terkait hal tersebit, Iptu Benny meminta kepada pihak manajemen pabrik untuk dapat melakukan evaluasi dan antisipasi yang lebih baik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Peran dinas atau instansi terkait pun diperlukan untuk memberikan pembinaan sekaligus evaluasi, khususnya berkaitan dengan kelayakan permesinan.
“Menyangkut kelayakan mesin ini perlu menjadi perhatian. Selain itu apa factor-faktor lain yang berpotensi menyebabkan kebakaran harus diantisipasi,” tegasnya.