- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maraknya tempat karaoke tidak berizin alias ilegal. OPD tersebut antara lain Satpol PP Damkar Purworejo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Din PMPTSP) Purworejo, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Purworejo dan pihak terkait lainnya. Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi dan diikuti jajaran Komisi I DPRD.

“Kami minta ketegasan dari teman-teman OPD juga untuk secara intensif melakukan koordinasi untuk melakukan penertiban terkait dengan tempat usaha karaoke di Kabupaten Purworejo,” kata Dion usai audiensi di gedung B DPRD Purworejo, Jumat (14/1).

Menurut Dion, ketegasan itu perlu menginhat sampai dengan data hari ini, semua tempat karaoke di Purworejo belum memiliki izin.

“Mereka setiap kali di Razia hanya menunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha), NIB itu kan bukan izin, lebih kepada identitas usaha, ini yang kadang disalah artikan bahwa punya NIB ini seakan-akan punya izin, padahal sampai saat ini belum ada satupun tempat usaha karaoke yang memiliki izin usaha,” jelasnya.

Pihaknya berharap, OPD terkait dan para pemilik tempat karaoke jangan hanya kucing-kucingan. Para pemilik karaoke juga harus memenuhi semua izin yang diperlukan untuk membuka usaha karaoke, seperti menaati Perda dan memenuhi standar yang berlaku.
“Hari ini dirazia besok tutup, minggu depan buka lagi, sehingga perlu komunikasi yang intens dengan pihak aparat yang berwajib supaya ada efek jera maupun nantinya adanya pembinaan kedepan terkait dengan usaha karaoke,” tandasnya.

ads

Kepala Dinas PTMPTSP, Agung Wibowo AP, menjelaskan bahwa ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi mengingat resiko dari usaha karaoke ini menengah ke atas. Untuk usaha yang risikonya menengah ke bawah bisa hanya memakai NIB. Namun, jika resikonya menengah ke atas harus ada syarat khusus lainnya. Pihaknya juga membantah mempersulit izin usaha bagi tempat karaoke tersebut. Tempat karaoke di Purworejo memang belum ada yang sepenuhnya memenuhi syarat untuk membuka usaha tempat karaoke.

“Standar khusus bagi usaha karaoke ini melalui aturan Menteri Pariwisata, harus ada beberapa poin yang harus dipenuhi, dan mereka belum bisa operasional sebelum poin-poin itu terpenuhi, nanti akan dikoordinasikan dengan dinas pariwisata dan yang lain untuk mendorong para pengusaha karaoke ke arah situ (memiliki izin),” jelasnya.

Pihaknya menyatakan bahwa dari pihak pengelola karaoke juga ada beberapa yang sudah mengurus perizinan.

“Ada beberapa yang mengajukan izin, sejak tahun 2017 ada tiga yang sudah mengajukan izin, tapi mereka terkendala untuk memenuhi standar syarat khususnya, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak sesuai, standar luas tempat karaoke dan yang lain belum bisa mereka penuhi,” ungkapnya.

Kepala Dinporapar Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugroho mengatakan, pihaknya sudah mengetahui beberapa tempat karaoke yang sudah memiliki NIB dari Dinas Perizinan Purworejo. Untuk data yang belum memiliki NIB pihaknya meminta laporan kepada intelejen Satpol PP untuk mengetahui data tempat karaoke di Purworejo. Di Purworejo diketahui ada 18 tempat karaoke yang beroprasi tanpa memiliki izin.

“Nanti selain karaoke akan kita angkat semuanya, seperti hotel, atau tempat yang izinnya untuk kafe, rumah makan, salon dan sebagainya tapi dijadikan tempat karaoke dan yang lainnya, ada yang seperti itu, nanti kita koordinasikan dengan tim dan lakukan pembinaan, kewenangan kami sebenarnya hanya untuk pembinaan,” paparnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Damkar Purworejo, Endang Muryani menambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan pembinaan dan penindakan secara lebih intensif.
“Kita nanti tidak sendiri melainkan akan bekerja sama juga dengan pihak kepolisian terkait permasalahan ini,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!