- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Para Kepala Desa atau Kades di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo dilarang untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa. Belum diketahui hingga kapan larangan itu diberlakukan.

“Kalau untuk pemberhentian, misalnya karena sudah purna tugas atau sebab-sebab yang lain boleh. Tapi untuk pengisian untuk saat belum diperbolehkan,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPAPMD) Purworejo, Iqbal Nugroho, Kamis (4/7).

Ia menjelaskan amanat Undang-undang Desa hasil revisi yakni Nomor:3 tahun 2024 bahwa dalam melakukan pengisian perangkat desa, Kades harus menyampaikan permohonan izin kepada bupati. Berbeda dari Undang-unsang yang lama, untuk mengisi kekosongan Kades diperbolehkan untuk langsung bertindak.

“Untuk Undang-undang yang baru dalam melakukan pengisian kekosongan perangkat desa Kades tidak boleh bertindak sendiri, harus seizin bupati,” sebut Iqbal.

Terkait hal ini, beberapa waktu lalu ia bersama kepala DPPPAPM Purworejo serta pejabat dinas terkait dari Provinsi Jawa Tengah menghadap Direktur Jenderal Bina Pemdes. Ada beberapa poin yang dikonsultasikan dalam pertemuan itu diantaranya terkait pengisian jabatan perangkat desa.

ads

Ia mengemukakan bahwa dari hasil konsultasi itu pengisian jabatan perangkat desa yang kosong karena purna tugas maupun masalah lain bisa dilakukan setelah pusat mengeluarkan peraturan pemerintah (PP). Saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi.

“PP-nya sudah ada tapi masih harus dilakukan harmonisasi dengan beberapa Kementerian. Terkait urusan desa ada banyak Kementerian yang membawahi, sehingga semua harus singkrun dulu sebelum PP diberlakukan,” ujarnya menambahkan.

Menurutnya sejauh ini belum ada Kades di Purworejo yang mengajukan pengisian perangkat desa kepada kepala daerah. Pihaknya pun belum memperoleh data tentang seberapa banyak jabatan perangkat desa yang saat ini mengalami kekosongan.

“Karena memang belum ada yang mengajukan sehingga kami belum tahu datanya. Pastinya, sejak Undang-undang baru diberlakukan para Kades sudah kami beritahukan agar saat ini jangan melakukan pengisian perangkat desa, karena kita masih menunggu regulasi,” ucap Iqbal lagi.

Sebagai solusi, kekosongan jabatan perangkat desa bisa diisi dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt oleh Kades bisa dilakukan terhadap perangkat desa yang lain.

“Soal tunjangan bagi Plt, tergantung kemampuan keuangan desa. Itu hak otonom pemerintah desa. Silahkan, bisa dari hasil tanah bengkok dan lain sebagainya, yang penting sesuai aturan,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!