Metro Times (Kebumen) Untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia termasuk pencari kerja mendapatkan perlindungan kesehatan, kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi persyaratan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaran Program JKN berkolaborasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Telah ditetapkan bahwa per 1 Agustus 2024 nanti kebijakan kepesertaan aktif pada Program JKN, menjadi persyaratan dalam pembuatan SKCK,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro, pada Kegiatan Sosialisasi Bersama dengan Polres Kebumen, Selasa (30/07).
Dany menambahkan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan wujud nyata upaya negara untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia telah mendapatkan haknya dalam memperoleh jaminan kesehatan. Dalam Inpres tersebut, setiap Kementerian/Lembaga harus turut mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dengan langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Kolaborasi, sinergi dan dukungan sangat diperlukan untuk mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kami juga sangat mengapresiasi dukungan POLRI selama ini dalam implementasi Program JKN di wilayah Kebumen. Selanjutnya agar informasi terkait kebijakan baru ini dapat diketahui masyarakat, kami juga gencar melaksanakan sosialisasi bersama dengan POLRI,” ucap Dany.
Dany menyebut, bentuk dukungan POLRI dalam implementasi Program JKN yakni dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN menjadi salah satu persyaratan bagi pemohon SKCK. Pemohon nantinya akan melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN. Bagi Pemohon peserta JKN baru dapat menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN.
“Untuk Pemohon SKCK yang telah menjadi peserta JKN namun status kepesertaan tidak aktif karena memiliki iuran tunggakan, maka harus menyertakan bukti bayar pelunasan atau cicilan iuran JKN,” sebut Dany.
Dany selanjutnya mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan banyak kemudahan pelayanan kepada seluruh peserta JKN. Untuk pendaftaran menjadi peserta JKN, masyarakat dapat mengakses layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN dan Kanal Pelayanan Administrasi Melalu Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Selain itu, bagi Pemohon yang memiliki tunggakan iuran tiga hinga 24 bulan, dapat mendaftar program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk membayar iuran secara bertahap atau dicicil.Untuk pendaftaran program REHAB dapat melalui aplikasi Mobile JKN.
“Untuk pembayaran iuran dan tunggakan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti bank, ATM, mobile banking, Alfamart, Indomart, Tokopedia, dan masih banyak lainnya,” ucap Dany.
Adapun sekma layanan SKCK berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 diantaranya pendaftaran, penyerahan berkas salah satunya bukti kepesertaan aktif JKN, verifikasi berkas, proses penerbitan SKCK, dan pencetakan dan penyerahan berkas SKCK.
“Proses verifikasi status kepesertaan JKN dilakukan oleh petugas melalui web portal berdasarkan NIK, apabila dari hasil pengecekan pemohon belum memiliki JKN atau status kepesertaan tidak aktif, maka petugas mengarahkan untuk tindak lanjut pengaktifan kepesertaan JKN, kemudian proses penerbitan SKCK tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Intelijen Keamanan Polres Kebumen, Budi Santoso menyatakan pihaknya siap untuk bersinergi dan mendukung implementasi kebijakan sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Pihaknya juga turut berkomitmen untuk turut serta dalam menyukseskan penyelenggaraan Program JKN.
“Program JKN ini merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Kami segenap jajaran Polres Kebumen mendukung implementasi kebijakan persyaratan kepesertaan aktif pada program JKN dalam pembuatan SKCK ini,” ujarnya.(dnl)