- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pengawasan berbagai pihak diperlukan agar pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah dapat maksimal. Baik pengawasan yang dilakukan secara melekat (atasan langsung), pengawasan fungsional internal (Inspektorat), fungsional eksternal (Ombudsman/DPRD), maupun pengawasan sosial, yakni oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Pj Sekda Purworejo, Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo di Demaji Eco Park Kecamatan Kaligesing, Jumat (4/10). FKP dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau dihadiri Anggota DPRD Purworejo Sri Susilowati SE, para pejabat dan pimpinan perangkat daerah, perwakilan akademisi, ormas/LSM, Hipmi, Gapensi, forum UMKM dan media massa.

Pada kesempatan itu, seluruh peserta diajak untuk memberikan masukan terkait standar pelayanan di Bagian Umum, serta di Bagian Barang dan Jasa Setda Purworejo. Mereka juga mendapat beragam materi dari sejumlah dari sejumlah narasumber.

Pj Sekda mengatakan, FKP bertujuan untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi terkait standar pelayanan dan hasil survei kepuasan masyarakat Setda Purworejo.

ads

“Forum ini sebagai bagian dari pelaksanaan dari regulasi yang ada. Mohon masukan dan sarannya agar dapat menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sesuai SOP dengan baik, konsisten dan mampu untuk memenuhi pelayanan eksternal dan internal,” katanya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk berusaha menyusun standar pelayanan yang baik sesuai pedoman dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggaran.

“Harapannya, pelayanan yang diberikan dapat berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur,” ungkapnya.

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho SSi MAcc, menyebut FKP dan Sosialisasi merupakan kolaborasi antara Setda dengan Sekretariat DBHCHT Purworejo.

“Jadi ada suatu kewajiban bagi perangkat daerah untuk menyelenggarakan FKP terkait standard pelayanan dan kali ini kegiatan disupport melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau Purworejo,” sebutnya.

“FKP ini menjadi forum evaluasi. Nanti ada perbaikan atas usulan dari perangkat daerah dan unsur lain untuk meningkatkan standar pelayanan, baik syarat-syaratnya, pemenuhan waktu dan kualitas layanan,” sambungnya.

Menurutnya, Bagian Perekonomian Setda selaku Sekretariat DBHCHT membutuhkan sinkronisasi dengan perangkat daerah terkait dalam hal perencanaan, pengangaran, hingga pelaksanaan program. Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat jeli dalam mengusulkan program.

“Termasuk sarasan-sasaran kelompok masyarakat. Misal kebutuhan tentang kebutuhan peningkatan kualitas bahan baku utuk petani tembakau yang tidak support APBD, ini disupport oleh DBHCHT. Atau kebutuhan pelatihan-pelatihan masyarakat yang support APBD minim sekali, itu bisa disupport DBHCHT,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Wilayah Magelang, Prima Daru Alam, dalam paparannya menjelaskan bahwa tujuan dikenakan cukai adalah untuk mengatur atau membatasi konsumsi Barang Kena Cukai (BKC). Cukai juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun.

“Cukai menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk pembangunan di Indonesia yakni melalui program penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Diperuntukkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal,” terang Prima.

Pada kesempatan itu, Prima juga memberitahu bagaimana cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal di pasaran. Diantaranya, merk rokok tidak dikenal, tidak ada nama/kota pabrik, mirip dengan rokok terkenal dan terakhir harga murah tidak wajar. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!