- iklan atas berita -

METRO TIMES [ Ambon ] Sesuai mekanisme peraturan perundang undangan ditegaskan penempatan seorang penjabat (karteker) itu hanya berlaku selama enam bulan guna mempersiapkan pelantikan Kepala Desa definitif atau Raja pada satu Desa atau Negeri di Maluku.

Namun sangat disayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah dinilai menabrak aturan dan terindikasi terlibat kong-kalikong dengan Penjabat Titawaai yang baru dilantik, Ledia Sahuburua (LS).

Lucunya LS telah dilantik untuk keempat kalinya menjadi Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Titawaai, Padahal di satu sisi jelas-jelas ada temuan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang sudah bergulir ke kejaksaan Negeri Cabang Ambon di Saparua terkait dugaan penggelapan ratusan juta Dana Desa (DD) Titawaai dan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) selama LS menjabat karteker Kepala Pemerintah Negeri Titawaai.

Hal ini memantik kekecewaan besar warga Titawaai yang menyebabkan hilangnya rasa percaya masyarakat setempat pada Pemkab Maluku Tengah saat ini karena dinilai menyalahi aturan.

Salah satu warga Titawaai, Y. Tomasoa menjelaskan” pada masa jabatan LS pengelolaan dan pemanfaatan semua anggaran tidak pernah diketahui masyarakat maupun Saniri Negeri
Titawaai.

ads

“Penjabat Kades Titawaai tidak pernah sekalipun mengadakan rapat negeri untuk membicarakan
bahwa negeri Titawaai ada mendapat ADD maupun DD,” ungkap Tomasoa

Dia menyatakan masyarakat negeri Titawaai sangat mengharapkan transparansi Penjabat Kepala pemerintahan Negeri Titawaai pada mereka, ” Namun jangankan rapat negeri, Rapat kerja
dengan saniri negeri Titawaai pun tidak pernah dilakukan sama sekali, sehingga saniri negeri merasa
bingung dengan kepemimpinan LS selaku Penjabat Kepala pemerintahan Negeri Titawaai.

Masyarakat Titawaai merasa mereka dibohongi oleh Penjabat Kepala pemerintahan Negeri Titawaai”.

Tomasoa mengatakan LS tidak layak menjadi seorang
pemimpin di negeri Titawaai, dikarenakan mulut LS acapkali mengeluarkan kata – kata kotor dan kata-kata yang tidak pantas di hadapan masyarakat.

“Apabila ada masalah dalam masyarakat dengan keluarganya, dia (LS) berdiri bukan sebagai Pimpinan Negeri melainkan berdiri pada pihak keluarganya’.

Tomasoa menegaskan sebagai pemimpin negeri LS tidak pantas mengumbar privasi masyarakat yang sementara bermasalah
dengan keluarganya di hadapan masyarakat banyak yang sementara menyaksikan permasalahan antara
kedua masyarakat tersebut.

“Lebih ironis lagi diketahui bendahara negeri adalah
adik sepupu dari Penjabat negeri Titawaai sendiri.

Bahkan saat ini sedang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah Dasar di Negeri Titawai,” tutur Tomasoa.

Sementara sesuai hasil
pemeriksaan Inspektorat kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 Bendahara tersebut telah membuat pernyataan pada Sabtu, 23 Oktober 2020, untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 324.039.740.
Belum lagi Inspektorat telah merekomendasikan Penjabat Negeri Titawaai untuk
memerintahkan bendahara segera menyetor sisa uang DD dan ADD Tahun Anggaran 2016 hingga 2018 sebesar Rp. 294.761.165,00 untuk dikembalikan ke kas negeri Titawaai sehingga total uang yang ada pada bendahara negeri Titawaai sebesar Rp. 618.800.905,00 dan sampai berita ini diturunkan bendahara
belum mengembalikan sepeserpun uang tersebut ke kas negeri Titawaai.

Ironisnya, Penjabat Kades Titawaai masih menutup masalah ini dari semua masyarakat negeri Titawaai, dan Penjabat Kepala pemerintahan Negeri Titawaai tidak menindak lanjuti persoalan ini.

“Rakyat bertanya apakah di Pemkab Maluku Tengah sudah tidak ada orang lain lagi hingga jelas – jelas penjabat yang merugikan masyarakat dengan buruknya kinerja penjabat serta sudah ada dalam lidik kejaksaan terkait dugaan korupsi namun masih saja diangkat menjadi Penjabat,” herannya.

Tomasoa menambahkan” Kami masyarakat Negeri Titawai sangat kecewa dan bertanya – tanya ada apa dengan Penjabat Bupati Maluku Tengah dan Pejabat Negeri Titawaai di balik Pelantikan ini”.

Tomasoa menegaskan pihaknya sangat berharap agar sesegera mungkin jaksa memanggil dan memeriksa LS. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!