- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Pemerintah Negeri Kariu akhirnya membeberkan misteri tapal batas antara Negeri Kariu dan Pelauw kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah dalam konfrensi pers yang digelar Sabtu (12/3/2022) di posko penanggulangan konflik Kariu di Ambon.
Ketua Tim Pengembalian Masyarakat Kariu, Piet Pattiwaellapia dalam konfrensi pers yang digelar menyebutkan bahwa Negeri Kariu tidak berkonflik dengan kampung tetangga manapun, sebagaimana diberitakan media selama ini. Dikatakan, yang sebenarnya terjadi adalah masalah kriminal murni yang berawal dari adanya pembantaian salah satu pemuda Kariu bernama Junaidi Leatomu yang dilakukan oleh warga Pelauw dari Dusun Ory yaitu Abdullah Sangadji dan anaknya Bat Sangadji pada Selasa (25/01/2022) sekitar pukul 15.00 WIT dimana pelaku hingga saat ini belum juga ditangkap oleh aparat kepolisian.

Peristiwa pembantaian yang mengakibatkan luka berat pada korban Junaidi Leatomu (Warga Kariu) telah menyulut api kemarahan warga Kariu, namun tetap menyerahkan semua persoalan ini kepada pihak yang berwajib. Atas bantuan pihak kepolisian maka Korban bisa mendapatkan bantuan medis karena dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Tantui Ambon sekitar pukul 01.00 WIT.

Kata Pattiwaellapia, setelah terjadi pembantaian itu, malamnya pada pukul 09.00, masyarakat Adat Negeri Kariu terus diteror dengan rentetan tembakan yang mengarah kepada rumah-rumah penduduk yang dilakukan dari arah timur dan barat. Rentetan tembakan yang membabi buta disertai bunyi bom itu membuat warga Kariu menghindar dan meninggalkan rumah-rumah dengan maksud menyelamatkan diri.
Pagi pukul 06.00 WIT, Negeri Adat Kariu sudah terlihat kosong dan tidak ada penghuni sehingga rumah-rumah Negeri Adat Kariu.

“Jadi yang terjadi adalah tindakan kejahatan kriminal murni dan kami ini korban, kami dibantai, malamnya kami diserang dengan senjata organik dan setelah masyarakat menghindar dari serangan itu, dan rumah-rumah dibakar oleh perusuh, nah yang kami pertanyakan dimana negara? Kami butuh keadilan dari negara,” tanya Pattiwaellapia.
Sementara itu, menyikapi isu tapal batas yang digulirkan ke publik oleh pemerintah negeri Pelauw, maka Sekretaris Negeri Kariu Estefanus Leatomu menyebutkan bahwa ada upaya penggiringan opini bahwa masyarakat hukum adat negeri Kariu tidak memiliki hak atas tanah dan petuannya. Dikatakan, isu tersebut sengaja digulirkan untuk memutarbalikan fakta dan pembohongan publik yang melanggar hak asasi manusia.
Sebagaimana diketahui bahwa tapal batas antara Negeri Pelauw dan Kariu masih terlihat jelas di tengah-tengah pemukiman Pelauw yang ditandai dengan penanaman pohon Bambu Kuning di sebelah timur Benteng Hoorn dan membujur ke selatan tepatnya di depan Masjid Pelauw hingga Baileu Pelauw dimana masih terdapat fondasi batas walaupun sudah dihilangkan namun bisa dibuktikan dengan penggalian jika ada proses hukum lanjutan untuk bahan pembuktian.
Hal ini juga ditegaskan dalam register tanah-tanah dati dan tanah-tanah pusaka yang teregister sejak tahun 1823 dan pengambilan salinan pada tahun 1956.

“Kami tegaskan bahwa petuanan dan negeri Kariu benar-benar adalah sah milik masyarakat hukum adat negeri Kariu sesuai pendaftaran tanah-tanah dati pada tahun 1823 yang kemudian disalin dalam register dati tahun 1956,” tegas Leatomu.
Dikatakan, salah satu fakta sejarah yang membuktikan tentang hak kepemilikan petuanan masyarakat hukum adat negeri Kariu sejak masa Portugis, Belanda dan sampai sekarang adalah masih adanya sisa-sisa gedung gereja lama Kariu yang berdiri di dalam pemukiman Pelauw.
Selain itu fakta hukum lainnya yang menegaskan hak kepemilikan tanah masyarakat hukum adat negeri Kariu adalah adanya Putusan Pengadilan Negeri Ambon; No. 85/1968- Prdt. Tertanggal 17 Agustus 1970; sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 60/1970/PT/./Prdt. Tertanggal 21 Maret 1973; Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 674/K/Sip/1974 tertanggal 12 Januari 1997, yang memenangkan penggugat Johannis Takaria (orang Kariu) terhadap hak kepemilikan bidang-bidang tanah yang ada di dalam pemukiman Pelauw sekarang, yang dikuasai oleh Sukaha Latupono (orang Pelauw) dan Sup Alim Talaohu (orang Pelauw) yang membuktikan bahwa tanah masyarakat Hukum Adat Negeri Kariu sampai sekarang masih didiami oleh warga Pelauw dan merupakan bukti bahwa tapal batas Negeri Kariu masih sah berada di tengah-tengah pemukiman Pelauw.
Penjualan tanah terus terjadi hingga tahun 2010 dimana Rajak Sahubawa (orang Pelauw) membeli sebidang tanah milik ahli waris Dominggus Radjawane (orang Kariu) dan Franky J. M. Radjawane (orang Kariu), dimana tanah yang dijual-belikan tersebut berada di dalam pemukiman masyarakat negeri Pelauw sekarang dan bukti jual-beli tanah tersebut dapat dilihat pada Akta Penjualan Tanah sebagaimana ditunjukan dalam konfersi pers yang digelar.
Sementara untuk batas bagian timur, maka Negeri Kariu berbatasan langsung dengan Negeri Hulaliu dan bukan dengan Negeri Pelauw. Dengan demikian sejumlah dusun milik Pelauw yaitu Dusun Ory, Dusun Namaa, Dusun Waimital yang berada di sebelah timur adalah secara adminitratif kependudukan adalah penduduk Negeri Pelauw tetapi berada dalam wilayah petuanan Negeri Kariu sesuai dengan bukti dan fakta yang dimiliki.
Dikatakan, berdasarkan surat-surat dati yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat negeri Kariu, Dusun Ory adalah tanah dati milik masyarakat hukum adat negeri Kariu yang disebut Dati Ory dan dimiliki oleh empat pemilik dati. Catatan sejarah membuktikan bahwa sebagian warga Pelauw menempati Dati Ory pada tahun 1939 saat terjadi konflik saudara antara sebagian kecil masyarakat Pelauw yang menerima Islam reformasi dan menjalankan ajaran 5 waktu, sementara sebagian besar masyarakat Pelauw tidak menerimanya. Konflik saudara ini akhirnya memicu pertikaian yang mengakibatkan komunitas Pelauw terpecah menjadi dua yaitu Islam Adat dan Islam Reformasi. Kelompok Islam reformasi kemudian ditempatkan untuk sementara waktu di tanah Dati Ory milik masyarakat Kariu oleh kolonial Belanda yang berkuasa pada saat itu sambil menunggu situasi kondusif di Negeri Pelauw.
Namun pada tahun 1942 terjadi perang dunia II yang mengakibatkan persoalan Pelauw-Ory tidak kunjung selesai, sementara masyarakat Kariu mengungsi ke hutan-hutan dan baru kembali tahun 1946.
Tragedi pengeboman sekutu pada perang dunia II juga mengakibatkan sebagian penduduk Pelauw bermigrasi ke Dusun Namaa (Dati Hatuwei) dan Tunimahu sehingga hampir sebagian pesisir pantai mulai diduduki oleh penduduk Pelauw.
Peristiwa penting saat kembalinya orang Kariu dari pengungsian perang dunia II yaitu rumah-rumah orang Kariu dibangun di Negeri Baru (Kariu Sekarang) dan gedung gereja darurat, karena gedung gereja lama di kampung lama telah rusak akibat pengeboman oleh sekutu tahun 1942-1945. Orang Kariu mulai menjual tanah kepada orang Pelau di kampung lama Kariu, namun tanah Gereja dan Baileu tidak dijual. Sebagian besar tanah di kampung lama juga belum dijual dan masih menjadi hak perdata masyarakat Kariu sampai sekarang.
Sejak saat itu, penduduk Pelauw membangun rumah melewati tapal batas kedua negeri bahkan pembangunan pemukinan melewati bangunan gereja hingga sungai Wae Marakee.
“Berdasarkan register dati tahun 1823 yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat negeri Kariu, kami tegaskan bahwa petuanan “Uwa Rual” sudah sejak lama menjadi hak milik masyarakat Kariu,” lanjut Leatomu.
Dalam press release yang diterima SirimauPos.com yang ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Negeri Kariu, Samuel Radjawane menyebutkan bahwa berdasarkan catatan sejarah yang dimiliki negeri Kariu, bahwa sudah lama kelompok masyarakat Pelauw melakukan perampasan dan penguasaan terhadap petuanan-petuanan masyarakat hukum adat negeri Kariu dengan cara kekerasan dan bahkan perang sebagai berikut.
Dicontohkan, pada tahun 1933 terjadi perampasan dengan kekerasan atas tanah negeri lama Kariu (sekarang pemukiman Pelauw), tahun 1935 terjadi perampasan Aman Teput (negeri lama Tupalessy), tahun 1949 terjadi perampasan Amanahaur, tahun 1953 terjadi perampasan Nimelrua (kelapa 2 yang disebut Hunimoki), tahun 1963 perampasan tanah Lawata, Waihala, Amanhuwe, Amalatu. Pada tahun 1957 Silas Pariury (orang Kariu) dibunuh oleh oknum masyarakat Pelauw karena yang bersangkutan adalah sosok yang selalu melarang, menghadang dan melawan pergerakan masyarakat Pelauw yang ingin merebut dan menguasai petuanan masyarakat Kariu di dati Hunimoki milik masyarakat negeri Kariu.
Pada tahun 1966 masyarakat Pelauw melakukan perampasan terhadap tanah milik masyarakat hukum adat negeri Kariu di dati Lawata, Amahue, Kohomuan dan Hatuwei.
Catatan sejarah juga membuktikan bahwa petuanan masyarakat hukum adat negeri Kariu yang saat ini berada dalam pemukiman Pelauw pernah dijual dan dihibahkan baik kepada Pemerintah maupun pribadi orang Pelauw:
Pada tahun 1976-1979 sebagian tanah milik orang Kariu di negeri lama yang berada di dalam pemukiman Pelauw saat ini dijual oleh warga Kariu untuk membangun kantor Polsek Pulau Haruku, Kantor Camat Pulau Haruku, Rumah dinas Camat Pulau Haruku dan kantor PLN Pulau Haruku. Sementara lahan lainnya dihibahkan untuk membangun SMP dengan sebutan SMP Negeri Pelauw-Kariu.
“Bahwa berdasarkan fakta sejarah dan bukti hukum tentang hak kepemilikan tanah oleh masyarakat hukum adat negeri Kariu sebagaimana dijelaskan di atas, maka kami tegaskan bahwa negeri Kariu beserta petuanannya adalah sah milik negeri Kariu sesuai hukum adat maupun undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan milik sekelompok masyarakat lainnya,” tulis Radjawane dalam releasenya.
Dikatakan, karena masyarakat hukum adat negeri Kariu memiliki hak atas negeri dan petuanannya maka agenda pemulangan masyarakat adat negeri Kariu ke negeri asalnya adalah wajib hukumnya dan tidak harus ditentukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan syarat apapun.
Masyarakat Kariu meminta agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat serta institusi TNI-POLRI segera menetapkan agenda dan langkah-langkah strategis pemulangan masyarakat adat negeri Kariu ke negeri asalnya.

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!