- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Peringatan Hari Musik setiap tanggal 9 Maret yang saat ini didasarkan pada tanggal kelahiran pahlawan nasional WR Soepratman 9 Maret 1903 dinilai tidak tepat. Tanggal itu tidak sesuai karena WR Soepratman tidaklah lahir pada tanggal 9 Maret, melainkan 19 Maret 1903.

Penilaian itu disampaikan oleh Soekoso DM, Budayawan Purworejo yang juga pernah menjadi Ketua Panitia Seminar Pelurusan Sejarah Tempat dan Tanggal Lahir Pahlawan Nasional Pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Pendopo Kabupaten Purworejo pada 18 Juli 2006 silam. Terkait fenomena kekeliruan hari musik saat ini, Soekoso mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dapat melangkah dengan mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk melakukan koreksi atau revisi terhadap tanggal tersebut.

Diketahui, dasar penetapan Hari Musik saat ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) RI No 1 Tahun 2013 tentang hari Musik Indonesia, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Pemerintah Kabupaten Purworejo perlu mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia/Pemerintah Pusat tentang pentingnya revisi/perubahan Keppres No. 10 Tahun 2013, khususnya pada dictum penetapan tanggalnya yang semula 9 Maret menjadi 19 Maret,” kata Soekoso, Rabu (11/3).

Diungkapkan, secara khusus Soekoso telah mengirimkan surat terbuka kepada sejumlah pihak di Purworejo terkait usulan itu. Tidak hanya kepada Bupati dan DPRD, surat juga dikirim ke instansi terkait.
Di dalam surat itu Soekoso menyebutkan berbagai alasan kuat sekaligus runtutan sejarah hingga ditetapkannya tanggal lahir WR Soepratman takni tanggal 19 Maret 1903, oleh Pengadilan Negeri Purworejo, Dibeberkan, upaya pelurusan tempat dan tanggal lahir WR Soepratman telah dirintis sejak 1978 oleh Bupati Purworejo H Soepantho, baru berhasil sesudah dilanjutkan langkah-langkah panjang.

ads

Baru pada masa pemerintahan Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi SSos MM, atas desakan masyarakat terselenggaralah Seminar Nasional Pelurusan Tempatdan Tanggal Lahir Pahlawan Nasional Pencipta Lagu KebangsaanIndonesia Raya WR Soepratman pada 18 Juli 2006. Saat itu hadir lebih dari 100 orang dari kalangan Sejarawan, Guru IPS dan Sejarah, Wakil Keluarga Wage yaitu cucu keponakan Edy Sitinjak dan Suyono, dan instansi terkait antara lain Museum Nasional Jakarta, Duta Pusat Sejarah ABRI, Duta/Dosen beberapa Perguruan Tinggi Negeri & Swasta Yogya, Semarang dan Purworejo, dan Warga desa Somongari.

“Kesimpulan Tim Perumus Seminar adalah bahwa WR Soepratman yang semula hanya bernama Wage dilahirkan ibunya Ny Siti Senen Kartodikromo di rumah Soprono kakaknya, di dukuh Trembelang, Somongari, Kaligesing, Purworejo pada hari Kamis Wage tanggal 19 Maret 1903,” bebernya.

“Suaminya serdadu KNIL Jumeno Senen Kartodikromo saat itu masih berada di satuannya di Jatinegara, yang kemudian memberi tambahan nama belakangnya menjadi Wage Soepratman. Sisipan nama‘Rudolf’ diperoleh saat ia memainkan tokoh drama Rudolf semasa bersekolah di Makassar ikut kakak sulung perempuannya Roekiyem Soepratiyah, yang bersuamikan Willem van Eldik warga Belanda, yang sekaligus jadi guru musiknya,” lanjutnya.

Menurut Soekoso, kesimpulan Seminar tersebut utamanya berlandaskan fakta hukum pada hasil Sidang Pengadilan Negeri Purworejo terdahulu, 9 Januari 1978, yang menjelaskan antara lain tempat lahir dan tentang tanggal lahir WR Soepratman.

Akhirnya pada Sidang terakhir tanggal 29 Maret 2007 yang dipimpin Ketua PN Purworejo Prio Utomo SH diyakini bahwa Pahlawan Nasional WR Soepratman lahir pada hari Kamis Wage tanggal 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo. Keputusan itu selanjutnya dituangkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Purworejo No. 04/Pdt/Pi 2007/PN.Pwr.

“Penetapan tersebut selanjutnya terpublikasi secara luas, sekaligus telah menjadi bahan diskusi dan polemik berbagai kalangan, berkaitan dengan telah terbitnya Keputusan Presien RI No.10 tahun 2013 tentang Hari Musik. Namun, hingga saat ini terkesan bahwa Pemerintah Pusat tidak/belum merespon polemik itu secara positif,” jelasnya.

Karena itulah, dalam momentum menyambut Peringatan 117 Tahun WR Soepratman 19 Maret 1903 – 19 Maret 2020, Soekoso mendesak agar Pemkab Purworejo segera ambil sikap untuk mengusulkan ke pemerintah pusat. Soekoso juga menilai bahwa Pemkab Purworejo saat ini kurang peduli terhadap keberadaan memorial house di Somongari, tempat kelahiran WR Soepratman. Sejak dibangun di era Bupati Kelik Sumrahadi, sampai sekarang kondisinya masih ajeg-ajeg saja atau tidak ada perubahan.

“Saran dan usul kami ini semata-mata untuk memberikan penghargaan yang lebih layak kepada almarhum. Pahlawan Nasional WR Soepratman, yang riwayat hidupnya demikian dramatis, sejak fenomena tempat dan tanggal lahirnya, sebutan namanya, keadaan keluarganya, pernah jadi buron dan tahanan Pemerintah Hindia Belanda di penjara Kalisosok Surabaya, hingga jatuh sakit dan wafat di rumahnya Gang Mangga 21 Tambaksari Surabaya,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!