- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus berkembang hingga menjadi sebuah realitas yang kompleks. Kondisi tersebut membutuhkan peran media massa untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat sekaligus melindungi hak-hak korban kekerasan seksual melalui pemberitaan yang sesuai dengan kode etik.

Hal itu mengemuka dalam Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan dari Kekerasan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPAPMD) Kabupaten Purworejo, Kamis (18/8). Kegiatan berlangsung di Gedung PPNI Purworejo diikuti puluhan wartawan berbagai media yang bertugas di Kabupaten Purworejo.

Triantono SH MH, Dosen Universitas Tidar Magelang selaku narasumber, dalam paparannya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil riset beberapa lembaga diketahui bahwa kasus kekerasan seksual dewasa ini terus meningkat di sejumlah daerah. Pemberitaan terkait hal itu melalui media massa, setidaknya dalam dua tahun terakhir, juga kian massif seiring pesatnya perkembangan teknologi dan informasi.

“Teknologi informasi memungkinkan media berita dan audiens untuk berhubungan lebih intens dan saling mengisi. Pola penyampaian berita seperti pada masa lalu semakin tertinggal digantikan dengan pola baru yang semakin partisipatorik. Di sisi lain, kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki medianya sendiri lebih terbuka,” paparnya.

ads

Namun, di sisi lain, ruang itu belum diakomodir dalam ketentuan hukum sehingga bagi mereka yang terlibat sebagai citizen journalism dalam media pemberitaan berisiko tidak mendapatkan perlindungan hukum. Tidak sedikit pula wartawan atau citizen journalism belum mengetahui atau bahkan tidak taat terhadap kode etik pemberitaan ramah anak dan perempuan.

“Berdasarkan hasil riset juga menunjukkan bahwa masih banyak pemberitaan yang belum menerapkan kode etik, misalnya membuka secara jelas identitas korban kekerasan anak di bawah umur. Kadang-kandang media, khususnya online, juga mengalami dilematis karena judul atau isi berita harus menarik pembaca, di sisi lain ada potensi melanggar kode etik,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemberitaan media digital bagai pedang bermata dua. Pada satu sisi, pemberitaan penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran kolektif untuk mencegah kekerasan sekaligus melindungi korban. Namun, di sisi lainya, pemberitaan juga berpotensi menciptakan degradasi perlindungan terhadap korban.

“Jadi pemberitaan penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat menjadi cerdas. Akan tetapi, hak-hak korban juga harus dilindungi dalam pemberitaan,” tandasnya.

Pelatihan yang dikemas interaktif tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas PPAPMD Purworejo, Nur Hidayati, dan dihadiri sejumlah Kabid. Dalam sambutannya, Nur Hidayati menyatakan bahwa dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan makin meningkat. Kondisi itu telah disikapi oleh Dinas PPAPMD dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan yang melibatkan stakeholder terkait dan berbagai elemen masyarakat.

“Sudah ada beberapa forum untuk mendampingi pelaksanaan perlindungan anak dan perempuan. Kami juga kerja sama dengan kepolisian, pengadilan, kejaksaan dan lain-lain untuk sama-sama menangani kejadian masalah anak dan perempuan di Kabupaten Purworejo,” terangnya.

Menurutnya, kemajuan teknologi turut menjadi pemicu meningkatnya kasus kekerasan tersebut. Saat ini, anak-anak lebih mudah mengakses informasi serta hal-hal lain di dunia maya sehingga tak jarang berujung dampak negatif.

Dengan adanya pelatihan yang difasilitasi oleh Kementarian PPPA kali ini, para wartawan diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Harapannya para wartawan bisa turut mengurangi atau mencegah tindakkan-tindakkan kekerasan terhadap anak dan perempuan karena peran media ini sangat penting,” ungkapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!