- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – “Pendapat warga gunawangsa tidar tentang kenaikan IPL dan P3SRS”

“Menurut kami sebagai warga, IPL boleh naik tetapi sesuai kebutuhan apartemen gunawangsa Tidar secara pribadi bukan dengan dibanding-bandingkan dengan apartemen lain. Apalagi di tahun 2022 ini masih pemulihan ekonomi semua akibat dampak covid-19 yang terasa di manapun. Kita sebagai penghuni berharap kenaikan IPL ini seharusnya ada perwakilan penghuni yang ikut untuk diajak berdiskusi sehingga keputusan kenaikan IPL ini bukan keputusan sepihak. Kenaikan IPL secara sepihak ini sebetulnya sangat tidak logis, karena Penghuni yang bayar semua biaya operasional di apartemen Gunawangsa Tidar melalui iuran IPL, tapi sama sekali tidak punya hak untuk ikut menentukan IPL,” terang perwakilan tim warga apartemen Gunawangsa Tidar.

Ia melanjutkan, Mengenai jawaban dari pemilik Gunawangsa Tidar bahwa IPL disini termurah itu apa ada bukti datanya semua apartemen dan sudah disurvey orang yang tinggal di apartemen lain secara keseluruhan biayanya lebih mahal dari Gunawangsa Tidar, atau hanya klaim sepihak tanpa data yang pasti. Dan perlu digaris bawahi perbandingan apartemen lain dengan biaya IPL lebih mahal itu apa sudah dibandingkan juga untuk fasilitas dan kualitas apartemennya (harus dibandingkan dengan apartemen yang selevel) itu baru bisa jelas jawabannya,
Mengenai jawaban dari pemilik Gunawangsa Tidar bahwa di Gunawangsa Tidar belum ada SLF (Sertifikat Laik
Fungsi) masih proses memang benar, karena SLF tidak mungkin bisa dapat apabila belum ada tempat atau proses pembangunan tempat pembuangan limbah B3 dan hal ini dikatakan
sendiri oleh pemilik Gunawangsa Tidar bahwa tempat pembuangan limbah B3 belum dibangun, maka
SLF tidak bisa terbit dan ujungnya P3SRS juga terhambat. Maka kami warga mendesak pemilik Gunawangsa Tidar segera buat tempat limbah B3 sehingga SLF terbit dan P3SRS terbentuk.

P3SRS diatur dalam UU no 20 tahun 2011 dan peraturan di bawahnya baik itu Permen PUPR no 23 tahun 2018, Permen PUPR tahun 2021, PP no 14 tahun 2021 (yurisprudensi landasan hukum sudah bisa dipakai untuk membentuk P3SRS definitive terlepas Perwali Surabaya
yang mengatur belum ada), karena aturan hukum tersebut sudah berlaku dan sudah bisa dipakai, di Surabaya apartemen lain pun sudah ada yang menjadi contoh terbentuk P3SRS definitif warga. Jadi alasan Perwali Surabaya belum ada itu bukan alasan yang bisa dipakai untuk tidak membentuk P3SRS definitif warga sesuai apa yang saya utarakan diatasnya.

ads

Pemilik Gunawangsa Tidar mengatakan P3SRS definitif harus pemilik kami setuju, karena pemilik yang punya hak hukum bukan penyewa. Dan sudah banyak yang PPJB lunas 60% disini dan bisa dikatakan pemilik, untuk PPJB yang masih mengangsur sekitar 40% belum lunas (maka akan ditunggu sampai lunas) apabila sudah lunas maka harus segera dilakukan AJB dan pembentukan P3SRS definitif. Walaupun sudah 60% yang lunas seharusnya sudah bisa dibentuk P3SRS definitif tanpa harus menunggu 40% yang lunas. Dan developer sesuai aturan hukum yang ada dan sudah berlaku harus berpartisipasi memfasilitasi terbentuknya
P3SRS definitf secepatnya yang didahului mendapatkan SLF dulu (jangan ditunda tunda karena apabila ditunda akan semakin molor dan tidak selesai selesai). Maka dari itu warga Gunawangsa Tidar akan selalu mendesak permasalahan tersebut segera diselesaikan oleh
developer/pelaku pembangunan.
Dengan dibentuknya P3SRS warga definitif maka P3SRS sementara harus segera dibubarkan (karena yurisprudensi hukum dan aturan yang berlaku hanya mengenal 1 (satu) P3SRS yang definitif dan tidak mengenal P3SRS sementara. Setelah P3SRS definitive warga terbentuk,
maka sertifikat induk atas nama PT atau Deeveloper harus dirubah ke nama P3SRS yang definitif dan sah, sehingga baru dapat dilakukan pemecahan sertifikat strata title satuan rumah susun atas nama pemilik unit masing-masing).

“Berdasarkan uraian kami diatas, kami warga Gunawangsa Tidar segera mendesak pemilik Gunawangsa Tidar untuk dapat memenuhi permintaan dari kami, karena kami berpijak pada aturan hukum yang berlaku. Demikian jawaban atas penayangan berita tgl 7 april 2022.
Wassalam. Salam kompak selalu. warga gunawangsa tidar,” tutupnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!